Polisi Desak Agen Travel Kembalikan Dana Calon Haji Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mendesak perusahaan travel yang bertanggung jawab atas keberangkatan 71 calon jemaah haji ilegal untuk segera mengembalikan dana yang telah disetorkan oleh para calon jemaah tersebut. Desakan ini muncul setelah puluhan calon jemaah gagal berangkat karena terbukti tidak memiliki visa haji yang sah.
"Kami telah menyampaikan kepada pihak travel bahwa jika mereka tidak dapat memberangkatkan haji, kami menyarankan agar mereka mengembalikan uang yang telah disetorkan oleh masyarakat," tegas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandara Soetta, Komisaris Polisi (Kompol) Yandri Mono.
Pihak kepolisian telah mengimbau para calon jemaah untuk menjalin komunikasi intensif dengan pihak travel atau individu yang sebelumnya menjanjikan keberangkatan haji. Komunikasi ini bertujuan untuk mengklarifikasi status keberangkatan mereka.
Kompol Yandri menekankan pentingnya pengembalian dana jika pihak travel tidak dapat memberangkatkan jemaah dengan visa haji yang sesuai. Kegagalan dalam pengembalian dana ini dapat mengindikasikan adanya unsur penipuan.
"Kami juga telah mengingatkan masyarakat yang telah menyetorkan sejumlah dana kepada individu atau travel bahwa potensi tindak pidana penipuan dapat terjadi jika mereka tidak jadi berangkat ke luar negeri," lanjut Kompol Yandri.
Kompol Yandri juga mengingatkan masyarakat mengenai risiko besar yang dihadapi jika mereka bersikeras berangkat haji tanpa dokumen resmi. Pemerintah Arab Saudi menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran semacam ini.
Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil menggagalkan keberangkatan 71 calon jemaah haji di Bandara Soekarno-Hatta. Para calon jemaah tersebut berupaya menuju Tanah Suci dengan menggunakan visa kunjungan dan visa kerja.
Penggagalan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak imigrasi, kepolisian, dan Kementerian Agama. Para calon jemaah diamankan dalam periode waktu antara 16 hingga 28 April 2025.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa para calon jemaah haji ilegal tersebut dijanjikan keberangkatan haji yang cepat. Dana yang dikeluarkan oleh masing-masing jemaah bervariasi, mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 270 juta.