Berkas Perkara Oknum TNI Penembak Polisi di Lampung Dilimpahkan ke Oditur Militer

Kasus penembakan tiga anggota kepolisian di Way Kanan, Lampung, yang melibatkan oknum anggota TNI memasuki babak baru. Berkas perkara dua prajurit TNI AD yang menjadi tersangka dalam insiden tersebut, dengan inisial YHL dan B, telah diserahkan kepada Oditur Militer I-05 Palembang pada Rabu, 30 April 2025.

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), menjelaskan bahwa Oditur Militer akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap berkas perkara dan barang bukti yang telah diterima. Proses ini dijadwalkan berlangsung selama 14 hari ke depan. Setelah penelitian selesai, berkas akan diserahkan kepada Oditurat Jenderal TNI untuk kemudian dipersiapkan persidangan di Pengadilan Militer.

"Selama kurun waktu 14 hari ke depan, Otmil I-05 Palembang akan melakukan pemeriksaan/penelitian barang bukti dan berkas-berkas yang diterima. Setelah itu tahapan berikutnya adalah penyerahan ke Oditurat Jenderal TNI dan selanjutnya siap untuk dilaksanakan proses persidangan di Pengadilan Militer," ujar Wahyu kepada awak media pada Kamis, 1 Mei 2025.

Kadispenad juga menegaskan komitmen TNI untuk menggelar persidangan secara transparan dan terbuka. Masyarakat diberi kesempatan untuk memantau jalannya persidangan. "Proses sidang itu sendiri akan dilaksanakan secara terbuka, sehingga seluruh masyarakat dapat ikut memantau sebagaimana selama ini yang berlaku pada setiap sidang di pengadilan militer," katanya.

Sebelumnya, tim investigasi gabungan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Peltu Lubis, Kopda Basar, Aiptu Kapri Sucipto, dan Zulkarnaen. Kopda Basar ditetapkan sebagai tersangka utama penembakan tiga anggota Polri, sementara tiga tersangka lainnya diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam yang menjadi latar belakang kejadian. Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara dua anggota TNI yang terlibat ke pihak Denpom II/3 Sriwijaya.

Berikut adalah rincian tersangka dalam kasus ini:

  • Kopda Basar: Tersangka penembakan tiga anggota Polri
  • Peltu Lubis: Tersangka perjudian sabung ayam
  • Aiptu Kapri Sucipto: Tersangka perjudian sabung ayam
  • Zulkarnaen: Tersangka perjudian sabung ayam

Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan, dengan harapan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.