KPU DKI Kembalikan Ratusan Miliar Sisa Anggaran Pilgub ke Pemprov Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah secara resmi mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Total dana yang dikembalikan mencapai Rp 448.155.462.588, atau setara dengan Rp 448 miliar lebih. Pengembalian dana ini merupakan bagian dari komitmen KPU DKI untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Sekretaris KPU DKI Jakarta, Dirja Abdul Kadir, menjelaskan bahwa sebelumnya KPU DKI menerima dana hibah sebesar Rp 975.977.308.550 (Rp 975 miliar lebih) dari Pemprov DKI Jakarta. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai seluruh tahapan Pilgub DKI Jakarta tahun 2024. Namun, setelah seluruh proses Pilgub selesai, realisasi penggunaan anggaran hanya mencapai Rp 527.821.845.962 (Rp 527 miliar lebih).
"Terdapat selisih dana hibah sebesar Rp 448.155.462.588 yang kemudian dikembalikan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Dirja di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Lebih lanjut, Dirja merinci bahwa dana hibah tersebut terbagi menjadi dua bagian, yaitu untuk tahapan pemilihan putaran pertama sebesar Rp 656.170.587.415 dan putaran kedua sebesar Rp 319.806.721.135.
KPU DKI Jakarta menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung kelancaran Pilgub Jakarta 2024, termasuk Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta, serta seluruh pihak yang terlibat.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga memberikan apresiasi kepada KPU DKI Jakarta atas penyelenggaraan Pilgub Jakarta 2024 yang berjalan tertib dan lancar. Ia juga menyampaikan terima kasih atas pengelolaan dan pengembalian dana hibah pemilihan yang dilakukan dengan baik.
"Pengembalian sisa dana hibah ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel," kata Pramono.