Sindikat Pemalsuan Identitas Dibongkar di Riau: KTP Asli dengan Data Fiktif

Jajaran kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kependudukan yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis. Modus operandi sindikat ini terbilang unik, mereka menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang secara fisik asli, namun dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data-data identitas yang dipalsukan.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro, motif utama sindikat ini adalah keuntungan finansial. Mereka memanipulasi data pada dokumen resmi untuk memperdaya masyarakat yang membutuhkan identitas.

"KTP yang diterbitkan secara fisik adalah asli, tetapi data di dalamnya, seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan lainnya, adalah palsu. Pemalsuan ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari pemohon," ujar Kombes Pol. Ade Kuncoro.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau. Tim menemukan sebuah akun Facebook bernama 'Biro Jasa Sultan' yang menawarkan pembuatan KTP dan dokumen kependudukan lainnya dengan tarif mencapai jutaan rupiah. Selain KTP, biro jasa tersebut juga menawarkan pembuatan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Surat Keterangan Pindah, hingga Paspor.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pemilik akun 'Biro Jasa Sultan', seorang pria berinisial RWY. Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuansing pada tanggal 23 April 2024. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita dua buah KTP atas nama Ramadhani dan Ernawati. Tersangka mengakui bahwa biaya pembuatan kedua KTP tersebut adalah Rp 5 juta, atau Rp 2,5 juta per KTP.

Fakta mengejutkan terungkap bahwa sindikat ini melibatkan seorang tenaga honorer yang masih aktif bekerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kecamatan Pinggir. Tersangka, berinisial SHP, ditangkap di kantornya saat sedang menerbitkan dua NIK dan satu Surat Keterangan Pindah (SKP) palsu. Dari tangan SHP, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer, printer, ponsel, dan dokumen-dokumen penting lainnya, termasuk KTP dan KK atas nama Ramadhani dan Ernawaty.

Selain SHP dan RWY, polisi juga menangkap dua tersangka lain yang berperan sebagai perantara dan pembuat dokumen palsu, masing-masing berinisial FHS dan RW. Keempat tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Pasal 67 ayat (1) juncto pasal 65 ayat (1) UU No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
  • Pasal 266 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar," tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Anom Karibianto.