Indonesia Mengecam Tindakan Israel di Palestina dalam Sidang Internasional
Menteri Luar Negeri Indonesia, Sugiono, menyampaikan pernyataan keras terkait situasi di Palestina dalam sidang umum di Mahkamah Internasional, Den Haag, Belanda, pada Rabu (30/4/2025). Dalam forum tersebut, Indonesia menegaskan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum berlaku bagi seluruh negara, termasuk Israel, yang dinilai terus melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional di wilayah Palestina.
Sugiono menyatakan bahwa tindakan Israel telah menciptakan lingkungan yang tidak kondusif bagi rakyat Palestina untuk menikmati hak-hak dasar mereka, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri. Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan keadilan, merasa terpanggil untuk memberikan informasi yang relevan kepada Mahkamah Internasional terkait permasalahan ini.
Indonesia berpendapat bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi yang jelas untuk mengadili kewajiban Israel terhadap Palestina, berdasarkan pada Piagam PBB Pasal 96 Ayat 1 dan Pasal 65 Statuta Pengadilan. Dengan dasar ini, Indonesia meyakini bahwa Israel, sebagai anggota PBB, memiliki kewajiban untuk menghormati komitmennya dan menerima putusan yang akan dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional.
Indonesia juga menekankan pentingnya pemberian ganti rugi kepada rakyat Palestina atas kerugian dan penderitaan yang disebabkan oleh konflik berkepanjangan. Sugiono menyampaikan, sangat penting bagi semua pihak untuk menghormati hukum internasional dan mencari solusi damai untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina. Indonesia akan terus mendukung upaya-upaya internasional untuk mencapai perdamaian yang adil dan berkelanjutan di wilayah tersebut.
Indonesia menyoroti serangkaian tindakan yang dilakukan Israel, yang menurutnya menghambat terwujudnya perdamaian. Tindakan-tindakan tersebut mencakup:
- Ekspansi permukiman ilegal: Pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina terus berlanjut, melanggar hukum internasional dan semakin mempersempit wilayah yang tersedia bagi warga Palestina.
- Pembatasan pergerakan: Pembatasan ketat terhadap pergerakan warga Palestina, termasuk melalui pos pemeriksaan dan tembok pemisah, menghambat akses mereka ke layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan.
- Penggusuran: Penggusuran paksa warga Palestina dari rumah dan tanah mereka terus terjadi, menyebabkan penderitaan dan ketidakstabilan.
- Kekerasan: Kekerasan yang dilakukan oleh pasukan keamanan Israel terhadap warga Palestina, termasuk penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, terus menjadi perhatian serius.
Indonesia menyerukan kepada masyarakat internasional untuk mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri pendudukan Israel dan menciptakan kondisi yang memungkinkan rakyat Palestina untuk hidup dalam damai dan bermartabat di negara mereka sendiri. Indonesia percaya bahwa solusi dua negara, di mana Israel dan Palestina hidup berdampingan secara damai dalam perbatasan yang aman dan diakui, adalah satu-satunya cara untuk mencapai perdamaian yang abadi di wilayah tersebut.