KPK Pertimbangkan Upaya Jemput Paksa Dua Anggota DPR dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Nasdem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro, terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Lembaga anti-rasuah tersebut mengharapkan keduanya untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik memiliki opsi untuk melakukan upaya jemput paksa jika kedua anggota DPR tersebut kembali mangkir dari panggilan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (30/4/2025).
"Apabila saksi tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang sah, maka kami memiliki opsi untuk melakukan upaya jemput paksa," tegas Tessa.
Tessa menjelaskan bahwa ketidakhadiran Charles Meikyansah dan Fauzi Amro pada panggilan pemeriksaan hari ini disebabkan oleh kegiatan kunjungan kerja (kunker) yang telah terjadwal sebelumnya. Kedua anggota dewan tersebut telah menyampaikan konfirmasi resmi mengenai ketidakhadiran mereka dan meminta penjadwalan ulang.
Charles Meikyansah dan Fauzi Amro sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia (BI). Panggilan ini merupakan panggilan kedua bagi keduanya. Sebelumnya, mereka juga tidak memenuhi panggilan KPK pada 13 Maret 2025.
KPK sebelumnya telah memeriksa dua anggota DPR lainnya dalam kasus ini, yaitu Heri Gunawan dan Satori. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dari total program dan anggaran CSR yang dialokasikan, hanya sebagian yang disalurkan sesuai dengan tujuan awal.
"Ada indikasi bahwa sebagian dana CSR tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi," ujar Asep Guntur Rahayu pada 18 September 2024.
Asep menambahkan bahwa penggunaan dana CSR untuk pembangunan infrastruktur atau kepentingan publik tidak menjadi masalah. Namun, akan menjadi masalah jika dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:
- KPK meminta Charles Meikyansah dan Fauzi Amro untuk kooperatif dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
- KPK akan melakukan upaya jemput paksa jika keduanya tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.
- Ketidakhadiran Charles Meikyansah dan Fauzi Amro pada panggilan hari ini disebabkan oleh kegiatan kunjungan kerja.
- KPK telah memeriksa Heri Gunawan dan Satori dalam kasus ini.
- KPK menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK untuk kepentingan pribadi.