Polemik Autopsi Mahasiswa UKI yang Meninggal Dunia Mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR RI, keluarga mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang meninggal dunia, Kenzha Ezra Walewangko, dan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengungkap perbedaan pernyataan terkait proses autopsi jenazah Kenzha.
Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam RDPU yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/4/2024), menyampaikan bahwa pihak keluarga Kenzha awalnya menolak dilakukannya autopsi. Menurut Nicolas, laporan awal mengenai kejadian ini diterima Polres Metro Jakarta Timur pada tanggal 5 Maret 2024, pukul 00.30 WIB, dari Kepala Otoritas Kampus UKI. Jenazah Kenzha kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri sekitar pukul 00.57 WIB untuk keperluan autopsi.
"Pada saat korban dibawa ke Rumah Sakit Polri, pihak keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi dan menolak untuk dibuat laporan polisi. Pihak keluarga korban menyatakan bahwa mereka menerima korban meninggal sebagai suatu musibah," ujar Nicolas di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Lebih lanjut, Kapolres Metro Jakarta Timur mengklaim bahwa pihaknya telah berupaya meyakinkan keluarga agar autopsi dapat dilakukan. Usaha tersebut, menurutnya, akhirnya membuahkan hasil dengan persetujuan keluarga untuk dilakukan tindakan medis tersebut.
Pernyataan Kapolres ini kemudian dibantah oleh Happy Walewengko, ayah dari Kenzha. Happy menegaskan bahwa pihak keluarga tidak pernah menolak permintaan autopsi. Ia menjelaskan bahwa dirinya langsung memberikan persetujuan saat dihubungi dan dimintai izin untuk melakukan autopsi pada tanggal 5 Maret pagi.
"Sebagai informasi juga menurut kapolres bahwa autopsi kami tidak mengizinkan itu salah, tanggal 5 (Maret) pagi, kami langsung dihubungi dan dimintai persetujuan apakah bisa dilakukan otopsi," kata Happy.
"Saya sebagai ayah mengiyakan, karena anak sudah tidak ada, ya tidak apa-apa diautopsi saja supaya membuka secara terang benderang," imbuhnya.
Perbedaan pernyataan antara Kapolres Metro Jakarta Timur dan ayah korban mengenai persetujuan autopsi ini menjadi salah satu fokus utama dalam RDPU tersebut. Komisi III DPR RI berupaya menggali informasi lebih lanjut untuk mendapatkan gambaran yang jelas mengenai kronologi kejadian dan proses penanganan kasus kematian mahasiswa UKI tersebut.
Kematian Kenzha sendiri masih menjadi perhatian publik, terutama terkait dugaan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan kematiannya. Proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.