SPBU di Serang Terbukti Oplos Pertamax, Raup Keuntungan Ilegal Ribuan Rupiah Per Liter
Modus Operandi Pengoplosan BBM di SPBU Serang Terbongkar
Kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax berhasil diungkap oleh pihak kepolisian di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kota Serang, Banten. Praktik ilegal ini dilakukan dengan mencampurkan Pertamax dengan BBM olahan, yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen dan keuntungan tidak sah bagi pengelola SPBU.
Terungkapnya kasus ini bermula dari keluhan sejumlah pengendara sepeda motor yang merasakan performa kendaraannya menurun setelah mengisi BBM di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam yang akhirnya mengarah pada praktik pengoplosan BBM.
Dalam penyelidikan, polisi mengamankan dua orang tersangka yang memiliki peran penting dalam menjalankan aksi pengoplosan ini. Tersangka pertama berinisial NS (53), yang bertugas sebagai pengawas SPBU, dan tersangka kedua berinisial ASW (40), yang menjabat sebagai Manajer Operasional SPBU dengan nomor 34.421.13.
Berdasarkan keterangan dari para tersangka, mereka membeli BBM olahan dari seorang pemasok di wilayah Jakarta seharga Rp 10.200 per liter. Kemudian, BBM olahan tersebut dicampurkan dengan Pertamax yang dibeli dari PT Pertamina Patra Niaga. Tujuannya adalah untuk menyamakan warna BBM olahan dengan Pertamax asli, sehingga sulit dibedakan oleh konsumen.
Keuntungan Ilegal dan Dampak pada Konsumen
Dengan menjual BBM oplosan tersebut dengan harga eceran tertinggi (HET) Pertamax yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 12.900 per liter, para tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 2.700 per liter. Dalam satu kali transaksi, mereka membeli 18.000 liter BBM olahan.
Untuk mengelabui konsumen, tersangka mencampurkan 16.000 liter BBM olahan dengan 8.000 liter Pertamax asli. Aksi ini dilakukan untuk menyamakan warna BBM agar menyerupai Pertamax asli dari Pertamina. Namun, kecurigaan muncul ketika sejumlah pengendara mengeluhkan kendaraannya mengalami masalah setelah mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.
Untuk memastikan kecurigaan tersebut, pihak kepolisian mengirimkan sampel BBM dari SPBU tersebut ke laboratorium PT Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa sampel BBM tersebut memiliki final boiling point (FBP) atau temperatur titik didih di atas ambang batas maksimal, yaitu 218,5 derajat Celsius. Sebagai perbandingan, Pertamax asli dari Pertamina memiliki titik didih 215 derajat Celsius.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 28.434 liter BBM yang berada di tangki timbun jenis Pertamax.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.