Polda Sumut Bongkar Sindikat Joki UTBK USU: Kacamata Berkamera Jadi Modus Operandi

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) di Universitas Sumatera Utara (USU). Modus operandi yang digunakan terbilang canggih, melibatkan penggunaan teknologi kamera tersembunyi pada kacamata.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para pelaku diduga kuat menggunakan kacamata yang telah dimodifikasi sedemikian rupa dengan menyematkan kamera berukuran kecil. Kamera ini berfungsi merekam soal-soal ujian yang kemudian dikirimkan ke pihak di luar ruangan ujian. Tim di luar kemudian memberikan jawaban secara real-time kepada peserta ujian yang menggunakan jasa joki.

"Modusnya, pelaku menggunakan kacamata yang telah dimodifikasi dengan kamera kecil. Setelah soal dikirim, tim luar membantu memberikan jawaban secara real-time," kata Kombes Pol Sumaryono.

Selain menggunakan teknologi canggih, para tersangka juga disinyalir melakukan pemalsuan identitas. Mereka menggantikan peserta UTBK yang sebenarnya dan menggunakan identitas palsu agar dapat mengikuti ujian di lokasi yang telah ditentukan. Ironisnya, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut meliputi kacamata berkamera, perangkat telepon seluler, dan sejumlah identitas palsu. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan perjokian yang lebih luas.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas keamanan USU terhadap gerak-gerik sejumlah peserta ujian. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan indikasi kuat adanya praktik perjokian.

Adapun keempat tersangka yang telah ditetapkan adalah Naufal Faris (28), Selly Yanti (27), Khayla Rifi (20), dan Achmad Hanif Mufid (26). Naufal diduga berperan sebagai perekrut peserta ujian yang berminat menggunakan jasa joki. Ia kemudian mengganti foto pada kartu ujian asli dengan foto ketiga pelaku lainnya.

Ketiga pelaku lainnya kemudian mengikuti ujian dengan menggunakan identitas palsu dan memanfaatkan alat bantu berupa kacamata berkamera. Tujuan dari aksi perjokian ini adalah untuk membantu peserta ujian lolos seleksi masuk fakultas kedokteran di berbagai universitas ternama. Para pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp 10 juta apabila berhasil.

Keempat tersangka kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan identitas dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan universitas, mengingat dampaknya terhadap integritas sistem penerimaan mahasiswa baru.