ASN DKI Jakarta Rasakan Pengalaman Perdana Naik Transportasi Umum ke Kantor: Lancar atau Terhambat?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini, tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025, merupakan langkah strategis untuk mendorong penggunaan transportasi publik, mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung program pembangunan berkelanjutan di Ibu Kota. Namun, bagaimana pengalaman perdana para ASN saat menjajal transportasi umum menuju kantor?

Kebijakan ini dikecualikan bagi ASN dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, atau petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus. Instruksi Gubernur tersebut secara jelas menyatakan pengecualian bagi kategori pegawai tersebut.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, ASN diwajibkan untuk melaporkan aktivitas penggunaan transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja dengan cara swafoto. Data tersebut kemudian diverifikasi dan direkapitulasi oleh admin kepegawaian, sebelum diserahkan kepada Kepala Dinas dan diteruskan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Beberapa ASN berbagi pengalaman mereka terkait kebijakan baru ini.

Aditya, seorang ASN yang tinggal di Tomang, Jakarta Barat, mengaku terkejut dengan kelancaran perjalanannya menggunakan transportasi umum. Ia memperkirakan akan terjebak macet, namun ternyata justru lebih cepat 10 menit dibandingkan menggunakan motor pribadi. "Saya nyaman sih, cukup nyaman, dan ternyata selama ini yang saya pikir segala macet malah lebih lancar naik transportasi umum," ujarnya.

Pengalaman berbeda dialami oleh Abdul Aziz, ASN yang tinggal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Waktu tempuhnya menuju Balai Kota mencapai satu jam, dengan waktu menunggu TransJakarta rute PIK-Balai Kota sekitar 20 menit. Meski demikian, jarak dari rumahnya ke halte tidak terlalu jauh, hanya sekitar 5-7 menit berjalan kaki.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, turut serta dalam penerapan kebijakan ini. Ia berencana menggunakan transportasi umum untuk menuju rapat dengar pendapat di DPR. "Karena saya yang merupakan bagian dari keputusan itu, apalagi besok ada rapat dengar pendapat di DPR, saya ingin memulai pagi saya besok dari rumah dinas naik transportasi umum ke acara yang pertama," kata Pramono.

Namun, Pramono mengakui adanya tantangan tersendiri, mengingat rumah dinasnya di sekitar Taman Suropati tidak dilalui oleh angkutan umum. Meski demikian, ia tetap berkomitmen untuk menggunakan transportasi publik semaksimal mungkin.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menciptakan budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan dan kualitas hidup masyarakat Jakarta.