Pembunuhan Balita di Tangerang: Polisi Ungkap Alasan Penerapan Pasal Pembunuhan Biasa

Kasus pembunuhan tragis seorang balita di Kosambi, Tangerang, Banten, memasuki babak baru. Heri Budiman (38), tersangka dalam kasus ini, dijerat dengan pasal pembunuhan, namun bukan pembunuhan berencana. Keputusan ini memicu pertanyaan di kalangan masyarakat, mendorong pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, mengungkapkan bahwa penerapan Pasal 338 KUHP didasarkan pada hasil pemeriksaan yang menunjukkan bahwa niat tersangka untuk melakukan pembunuhan timbul secara spontan. "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa niat tersangka timbul seketika karena kesal anak tersebut menangis. Selain itu, ada juga permasalahan keluarga yang melibatkan ibu korban," ujar Kombes Wira Satya kepada wartawan.

Kombes Wira Satya menjelaskan lebih lanjut bahwa kekesalan Heri dipicu oleh korban yang membangunkannya di tengah malam karena meminta susu. Momen tersebut memicu emosi sesaat yang berujung pada tindakan pembunuhan.

Ancaman Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, Heri Budiman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan balita ini. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian

Akibat perbuatannya, Heri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kombes Wira Satya menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait dengan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.