Penempatan Lokasi Jadi Kendala, Sejumlah CASN di Sumatera Selatan Pilih Mengundurkan Diri
Lima Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi tahun 2024 di wilayah Sumatera Selatan dilaporkan mengundurkan diri sebelum proses pelantikan dilaksanakan. Data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang menunjukkan bahwa dua dari lima CASN tersebut mengundurkan diri karena alasan yang mengharukan, yaitu meninggal dunia.
Sisanya, tiga CASN, memilih untuk mengundurkan diri dengan alasan yang berbeda, yaitu penempatan lokasi tugas yang dinilai terlalu jauh dan tidak sesuai dengan harapan mereka. Kondisi ini menjadi sorotan tersendiri dalam proses rekrutmen CASN tahun ini di Sumatera Selatan.
"Terdata ada lima orang CASN di wilayah Sumsel yang mengundurkan diri. Dua di antaranya karena alasan meninggal dunia," ungkap Yanuar, Kepala Bidang Pengangkatan dan Pensiun BKN Regional VII Palembang, pada hari Rabu (30/4/2025).
Yanuar menjelaskan lebih lanjut bahwa ketiga CASN ini dianggap mengundurkan diri karena tidak melengkapi berkas pengumpulan data diri yang diperlukan untuk penerbitan Nomor Identitas Pegawai (NIP). Selain itu, mereka juga menyatakan ketidaksediaan untuk ditempatkan di lokasi-lokasi yang dianggap terpencil.
"Kemungkinan besar, para CASN yang mengundurkan diri ini dialokasikan untuk bertugas di Puskesmas atau rumah sakit yang berada di daerah. Hal ini menjadi faktor utama mereka memilih untuk mengundurkan diri karena merasa keberatan dengan penempatan yang dianggap terlalu jauh," imbuhnya.
Namun, Yanuar mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki informasi detail mengenai instansi asal CASN yang mengundurkan diri tersebut. Proses pengunduran diri sepenuhnya menjadi tanggung jawab masing-masing instansi. BKN hanya menerima laporan jika ada instansi yang melaporkan kasus pengunduran diri. Hingga saat ini, BKN Regional VII Palembang baru menerima laporan mengenai lima kasus pengunduran diri.
Prosedur pengunduran diri CASN mengharuskan yang bersangkutan untuk mengajukan surat pengunduran diri, serupa dengan proses pendaftaran awal. Surat pengunduran diri tersebut kemudian diserahkan kepada instansi tempat CASN tersebut dilamar. Untuk CASN optimalisasi yang mengajukan pengunduran diri, tidak akan dikenakan sanksi apapun.
Namun, bagi CASN non-optimalisasi yang memilih untuk mengundurkan diri, akan dikenakan sanksi berupa larangan mengikuti tes CASN selama dua periode berikutnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa para pelamar CASN benar-benar mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk mengikuti proses rekrutmen.
Yanuar memberikan contoh, "Misalnya, ada seorang CASN yang memilih formasi di Palembang. Namun, karena kuota yang tersedia hanya tiga orang dan yang bersangkutan berada di urutan kelima berdasarkan passing grade, maka yang bersangkutan dioptimalisasi ke daerah lain."