Pemprov Babel Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor untuk Tingkatkan PAD dan Layanan Masyarakat
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) meluncurkan program insentif pajak kendaraan bermotor yang meliputi pemutihan pajak dan pembebasan biaya mutasi. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memfasilitasi masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan.
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengumumkan bahwa program keringanan pajak ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Salah satu poin penting dalam program ini adalah pemilik kendaraan yang pajaknya telah mati selama bertahun-tahun cukup membayar pajak untuk satu tahun terakhir saja.
Selain pemutihan pajak, Pemprov Babel juga memberikan pembebasan biaya mutasi kendaraan, khususnya bagi kendaraan dari luar provinsi yang ingin menggunakan nomor polisi Bangka Belitung. Gubernur Hidayat Arsani menekankan bahwa program ini tidak memiliki target khusus, melainkan mengandalkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Ia juga menjamin bahwa dana pajak yang terkumpul akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
"Pajak meningkat, ekonomi bagus, dan tidak defisit lagi," ujar Hidayat, yang dikenal dengan sapaan Panglima.
Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Pemprov Babel telah menyediakan berbagai layanan, termasuk kantor Samsat di setiap kota/kabupaten, pojok pelayanan di pusat perbelanjaan, dan layanan drive-thru.
Gubernur Hidayat Arsani menjelaskan bahwa program pemutihan pajak ini merupakan salah satu realisasi dari program 100 hari kerjanya dalam membenahi berbagai persoalan di daerah. Ia berharap kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
Dalam jangka panjang, Pemprov Babel berencana untuk mengoptimalkan sistem pembayaran pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan meringankan beban tunggakan pajak. Sistem pembayaran pajak secara online dan terintegrasi diharapkan dapat diterapkan di masa depan, sehingga masyarakat dapat membayar pajak secara fleksibel, misalnya per hari atau per minggu dengan sistem cicilan.
"Kalau sistem IT kita sudah bagus, bayar pajak bisa per hari, per minggu, menggunakan sistem cicil seperti di kota-kota lainnya. Tapi, kita belum berani karena belum ada sistemnya. Kalau sudah mumpuni, akan kita terapkan," jelas Hidayat.
Sebagai informasi tambahan, program relaksasi pajak yang dilaksanakan pada periode Oktober-Desember 2024 lalu berhasil mengumpulkan setoran sebesar Rp 42,5 miliar dari pemilik kendaraan di Bangka Belitung. Hal ini menunjukkan bahwa program keringanan pajak dapat menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan PAD dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Berikut adalah layanan pembayaran pajak yang tersedia:
- Kantor Samsat kota/kabupaten
- Pojok pelayanan di pusat perbelanjaan
- Layanan drive-thru