Ayah Tiri di Manggarai Terancam Hukuman Berat Akibat Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Ayah Tiri di Manggarai Terancam Hukuman Berat Akibat Tindak Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Kepolisian Resor Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan seorang pria berinisial MN (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban dalam kasus ini adalah YIGN (16), yang merupakan anak tiri dari tersangka.

Menurut keterangan Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, tersangka MN dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal untuk perbuatan tersebut adalah pidana penjara selama 15 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban, YIGN, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Manggarai pada 12 Februari 2025. Berdasarkan laporan korban, peristiwa tersebut terjadi pada 28 Desember 2024 sekitar pukul 23.45 WITA di rumah korban yang berlokasi di Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai. Saat itu, korban sedang tidur dan tiba-tiba tersadar sudah berada di kamar tersangka. Menurut pengakuan korban, tersangka kemudian melakukan tindakan asusila terhadap dirinya.

Korban sempat mencoba melawan dan memperingatkan tersangka bahwa perbuatannya tidak benar dan akan dilaporkan kepada polisi. Namun, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, dengan alasan adanya adik korban yang lain. Akibat ancaman tersebut, korban merasa takut dan tidak berani melaporkan kejadian tersebut untuk beberapa waktu.

Setelah menerima laporan dari korban dan neneknya, Polres Manggarai segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk seorang dokter bernama Alfi Rustina Yuniati yang bertindak sebagai saksi ahli. KBO Reskrim Manggarai, IPDA Musthafa Isya Fadlia, menambahkan bahwa antara pelaku dan korban terdapat hubungan keluarga, di mana pelaku merupakan ayah tiri korban.

Saat ini, tersangka MN sedang menjalani proses hukum dan terancam pidana penjara hingga 15 tahun. Polres Manggarai menyatakan komitmennya untuk terus menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya peran keluarga dan lingkungan sekitar dalam melindungi anak-anak dari potensi tindak kejahatan. Peningkatan kesadaran dan pemahaman mengenai hak-hak anak serta pentingnya melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus-kasus kekerasan terhadap anak:

  • Prioritas Utama: Keamanan dan kesejahteraan anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap tindakan.
  • Pendampingan Psikologis: Korban kekerasan, khususnya anak-anak, memerlukan pendampingan psikologis untuk membantu mereka mengatasi trauma.
  • Proses Hukum yang Adil: Pelaku kekerasan terhadap anak harus diproses hukum secara adil dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
  • Pencegahan: Upaya pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat sangat penting untuk mengurangi risiko terjadinya kasus kekerasan terhadap anak.
  • Peran Aktif Masyarakat: Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak kepada pihak berwajib.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak dan akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak dan mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak.