KAI Batasi Akses Kendaraan Roda Empat di Perlintasan JPL 09 Jember Pasca Insiden Kereta Api
Pasca-kecelakaan antara Kereta Api Ijen Ekspres dengan sebuah dump truck di perlintasan JPL 09, Jember, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengambil langkah tegas dengan membatasi akses untuk kendaraan roda empat di perlintasan tersebut. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah preventif untuk menghindari terulangnya kejadian serupa dan meningkatkan keselamatan.
Menurut Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, perlintasan JPL 09 kini hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda dua. Kendaraan roda empat dan yang lebih besar dialihkan melalui underpass Desa Lembengan. Pembatasan ini akan terus berlaku hingga Pemerintah Kabupaten Jember merealisasikan peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KAI Daop 9 Jember berharap Pemerintah Kabupaten Jember segera mengambil tindakan progresif terkait hal ini.
Cahyo Widiantoro menjelaskan bahwa JPL 09 adalah perlintasan sebidang yang terdaftar, tetapi belum dilengkapi fasilitas keselamatan standar seperti penjaga, palang pintu, gardu, atau peralatan pendukung lainnya. Merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018, tanggung jawab pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan terletak pada pemilik jalan, termasuk perlintasan di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan desa. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pihak untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan raya.
KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124, mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, mengatur bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, dan mendahulukan kereta api.
Kecelakaan yang melibatkan dump truck dan KA Ijen Ekspres terjadi di perlintasan sebidang tanpa penjaga di JPL 09, kilometer 3+278, antara Stasiun Kalisat dan Stasiun Ledokombo, Desa Palangan, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Akibat insiden ini, sopir truk mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSD Kalisat, sementara perjalanan kereta api mengalami keterlambatan selama 123 menit.