Pemprov Bangka Belitung Luncurkan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Selama Dua Bulan

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memberikan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor melalui peluncuran program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar tunggakan pajak dengan keringanan, serta membebaskan biaya mutasi kendaraan.

Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, mengumumkan bahwa program relaksasi pajak ini akan berlangsung selama dua bulan, mulai dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meringankan beban masyarakat dalam menyelesaikan administrasi kendaraan mereka.

"Program ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Hasil dari pajak ini nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik," ujar Hidayat saat menyampaikan keterangan pers di Pangkalpinang, Rabu (30/4/2025).

Salah satu poin penting dalam program ini adalah keringanan bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk satu tahun terakhir saja, dan denda keterlambatan akan dihapuskan. Selain itu, program ini juga memberikan pembebasan biaya mutasi bagi kendaraan dari luar provinsi yang ingin menggunakan nomor polisi Bangka Belitung.

"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Pemerintah daerah tidak menargetkan angka tertentu dalam program ini, melainkan mengutamakan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak," imbuh Hidayat.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung telah menyediakan berbagai layanan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, antara lain:

  • Kantor Samsat di setiap kota/kabupaten
  • Pojok pelayanan di pusat perbelanjaan
  • Layanan drive-thru

Program relaksasi pajak ini merupakan salah satu wujud nyata dari program 100 hari kerja Gubernur Hidayat Arsani dalam membenahi berbagai persoalan daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga berencana untuk mengoptimalkan sistem pembayaran pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"Dalam jangka panjang, kami akan mengembangkan sistem pembayaran pajak yang lebih modern dan fleksibel. Masyarakat dapat membayar pajak secara harian atau mingguan, seperti sistem cicilan yang diterapkan di kota-kota besar lainnya. Namun, hal ini masih memerlukan persiapan yang matang agar sistem dapat berjalan dengan efektif dan efisien," pungkas Hidayat.

Sebagai informasi, pada program relaksasi pajak periode Oktober-Desember 2024 lalu, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 42,5 miliar dari pemilik kendaraan.