Merasa Tak Mendapatkan Keadilan, Korban Dugaan Penipuan Properti di Cipayung Mengadu ke Polda Metro Jaya
Fatmawati, seorang warga Cipayung, Jakarta Timur, menempuh jalur yang lebih tinggi dalam upayanya mencari keadilan terkait dugaan penipuan pembelian rumah. Merasa penyelidikan kasusnya dihentikan oleh Polsek Cipayung, Fatmawati melaporkan perkara tersebut ke Bagian Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Metro Jaya.
Keputusan Polsek Cipayung untuk menghentikan penyelidikan didasarkan pada keyakinan bahwa kasus ini lebih bersifat perdata daripada pidana. Fatmawati, yang merasa dirugikan, berpendapat lain dan berharap Wasidik dapat meninjau kembali proses penyelidikan yang telah dilakukan.
"Karena saya juga menjadi korban, saat ini kami berusaha mengadukan hal ini ke Wasidik demi mencari keadilan atas dugaan penipuan oleh salah satu pengembang," ungkap Fatmawati di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025).
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Fatmawati tertarik untuk membeli sebuah rumah di kawasan Setu, Cipayung. Pada tanggal 20 Juni 2023, ia menandatangani akad pembelian rumah yang merupakan bagian dari proyek pembangunan klaster. Sebagai tanda jadi, Fatmawati mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp 300 juta kepada vendor properti, dari total harga rumah sebesar Rp 1,1 miliar.
Sesuai kesepakatan awal, pembangunan rumah seharusnya rampung dalam waktu enam bulan setelah pembayaran DP. Namun, setelah satu tahun berlalu, tidak ada tanda-tanda pembangunan yang signifikan. Lebih jauh lagi, pengembalian dana DP yang dijanjikan juga tidak kunjung terealisasi.
Fatmawati kemudian mendapati fakta bahwa tanah yang seharusnya menjadi lokasi pembangunan rumah tersebut ternyata bukan milik vendor, melainkan atas nama orang lain. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penipuan.
Upaya Mediasi dan Laporan Polisi
Mengetahui hal tersebut, Fatmawati segera melayangkan protes kepada vendor dan menuntut pengembalian DP sebesar Rp 300 juta, serta kompensasi sebesar Rp 198 juta yang dijanjikan jika pembangunan rumah tidak dimulai dalam waktu tiga bulan setelah pembayaran DP. Namun, upayanya tidak membuahkan hasil.
Merasa tidak ada itikad baik dari pihak vendor, Fatmawati melaporkan kasus ini ke Polsek Cipayung pada tanggal 6 Agustus 2024. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/392/VIII/2024/SPKT/POLSEK CIPAYUNG/POLRES METRO JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Penjelasan Pihak Polsek dan Jaminan yang Ditolak
Menurut Fatmawati, Polsek Cipayung berpendapat bahwa kasus ini masuk ranah perdata karena pihak pengembang sempat memberikan jaminan berupa sepeda motor Yamaha Nmax sebagai bentuk itikad baik untuk mengembalikan uang yang telah dikeluarkan. Namun, Fatmawati menolak jaminan tersebut dan mengembalikannya, karena ia menginginkan pengembalian uang tunai sesuai kesepakatan awal.
Dengan melaporkan kasus ini ke Wasidik Polda Metro Jaya, Fatmawati berharap proses penyelidikan dapat ditinjau kembali dan keadilan dapat ditegakkan.
Kronologi Kasus:
- 20 Juni 2023: Penandatanganan akad pembelian rumah.
- Pembayaran DP: Fatmawati mentransfer Rp 300 juta sebagai DP.
- Tidak Ada Pembangunan: Pembangunan rumah tidak kunjung dimulai, melewati batas waktu yang disepakati.
- Penemuan Fakta Tanah: Fatmawati mengetahui bahwa tanah bukan milik vendor.
- 6 Agustus 2024: Pelaporan kasus ke Polsek Cipayung.
- Penghentian Penyelidikan: Polsek Cipayung menghentikan penyelidikan.
- Pelaporan ke Wasidik Polda Metro Jaya: Fatmawati melapor ke Polda Metro Jaya.