Kado HUT Kota Depok: Pembebasan PBB untuk Wajib Pajak dengan NJOP Hingga Rp 200 Juta

Pemerintah Kota Depok memberikan angin segar bagi warganya dengan membebaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi mereka yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp 200 juta. Kebijakan ini menjadi hadiah istimewa dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Depok yang ke-26.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, menjelaskan bahwa program pembebasan PBB ini berlaku untuk seluruh warga Depok yang memiliki tanah dan bangunan di wilayah tersebut. Batas NJOP yang dibebaskan telah ditingkatkan dari rencana awal yang hanya menyasar NJOP di bawah Rp 100 juta.

Keputusan strategis ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Kota Depok, yang turut dihadiri dan disetujui oleh Wali Kota Depok, Supian Suri, dan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah. Peningkatan batas NJOP yang dibebaskan ini merupakan respons positif terhadap antusiasme masyarakat dan upaya untuk mendorong stimulus ekonomi di Kota Depok.

Warga Depok tidak perlu khawatir dengan perhitungan ulang diskon atau tagihan PBB. Sistem akan secara otomatis menyesuaikan dan memotong besaran pajak yang harus dibayarkan melalui aplikasi atau marketplace yang tersedia.

Periode pemutihan PBB di Kota Depok berlangsung hingga 30 Juni 2025. Berikut adalah rincian lengkap program pemutihan pajak yang ditawarkan oleh Pemerintah Kota Depok:

  • Penghapusan sanksi administrasi (denda) sebesar 100% untuk seluruh tahun pajak.
  • Pengurangan pokok pajak sebesar 100% untuk tahun pajak 1994-2011, dengan syarat pembayaran pajak tahun lainnya dalam periode yang sama.
  • Pengurangan pokok pajak sebesar 50% untuk tahun pajak 2012-2014.
  • Pengurangan pokok pajak sebesar 40% untuk tahun pajak 2015-2018.
  • Pengurangan pokok pajak sebesar 30% untuk tahun pajak 2019-2021.
  • Pengurangan pokok pajak sebesar 20% untuk tahun pajak 2022-2024.
  • Pengurangan pokok pajak sebesar 5% untuk tahun pajak 2025, dengan syarat tidak ada tunggakan.
  • Pengurangan 100% untuk PBB dengan total NJOP di bawah Rp 200 juta, yang berlaku khusus untuk tahun pajak 2025.