Indonesia Tegaskan Dukungan Penuh untuk Kemerdekaan Palestina di Sidang Mahkamah Internasional
Dalam forum Sidang Umum Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, menyampaikan pernyataan tegas mengenai posisi Indonesia terhadap konflik Israel-Palestina. Indonesia, ditegaskan Retno, akan terus berdiri solid bersama rakyat Palestina dalam perjuangan mereka meraih kemerdekaan.
"Komitmen mendalam kami terhadap rakyat Palestina berakar pada prinsip kemanusiaan universal, yaitu hak-hak dasar mereka yang tak terpisahkan untuk hidup damai di tanah air mereka sendiri," ujar Retno dalam pidatonya di hadapan forum internasional tersebut.
Retno Marsudi juga menyoroti pentingnya supremasi hukum internasional dan menyerukan agar tidak ada negara yang kebal terhadap hukum, termasuk Israel. Ia menuding Israel secara konsisten mengabaikan hukum internasional melalui kebijakan dan tindakan yang merugikan rakyat Palestina. Menurutnya, pendudukan ilegal Israel yang berkelanjutan di wilayah Palestina dan lingkungan koersif yang diciptakannya telah merampas hak-hak dasar bangsa Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri.
Dalam pidatonya, Menlu RI menggarisbawahi tugas moral Indonesia untuk memberikan informasi komprehensif mengenai isu-isu yang diajukan ke Mahkamah Internasional. Retno memaparkan dua poin utama: Pertama, mengenai masalah yurisdiksi; Kedua, substansi kasus terkait kewajiban Israel sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan sebagai kekuatan pendudukan.
Indonesia berpendapat bahwa sebagai anggota PBB, Israel memiliki kewajiban umum untuk mematuhi komitmennya dalam menerima dan melaksanakan kewajiban yang ditetapkan oleh Piagam PBB dengan itikad baik. Israel telah menerima kewajiban tersebut melalui Deklarasi Penerimaan Kewajiban berdasarkan Piagam yang dibuat pada tanggal 29 November 1948. Dan penerimaan Israel tersebut merupakan upaya penting sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Piagam untuk dapat diterima menjadi anggota PBB.
Menlu Retno Marsudi mempertanyakan kelayakan Israel sebagai negara cinta damai, mengingat pelanggaran dan kegagalan berulang Israel dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional. Status sebagai negara cinta damai, ditegaskan Retno, merupakan prasyarat mutlak untuk menjadi anggota PBB, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Piagam PBB.
Retno juga menyoroti kewajiban Israel untuk menghormati keberadaan PBB, termasuk UNRWA (Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina), sebagai badan PBB yang bertanggung jawab atas bantuan kemanusiaan. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 105 Piagam PBB dan diperkuat oleh Konvensi PBB tentang Hak Istimewa dan Kekebalan PBB, di mana Israel merupakan salah satu negara peserta.
Menlu RI mengecam tindakan Israel yang menargetkan operasi UNRWA, termasuk pemberlakuan undang-undang yang menghambat kinerja badan tersebut. Tindakan ini, menurut Retno, jelas bertentangan dengan kewajiban Israel untuk menghormati kehadiran PBB.
Selain itu, Retno Marsudi menekankan kewajiban Israel untuk memfasilitasi dan menyediakan bantuan kepada PBB dan organisasi internasional lainnya. Ia menyerukan agar Israel segera menghentikan serangan militer dan tindakan apapun yang merugikan rakyat Palestina, serta membuka penyeberangan Rafah untuk memastikan kelancaran penyaluran bantuan kemanusiaan dan layanan dasar.
Kegagalan Israel dalam memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut, tegas Retno, merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, karena berdampak langsung pada penderitaan warga sipil yang tidak bersalah, terutama kelompok rentan seperti orang tua, wanita, dan anak-anak.
Lebih lanjut, Menlu Retno Marsudi membahas kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan. Status Israel sebagai kekuatan pendudukan di wilayah Palestina, termasuk Gaza, ditegaskan Retno sebagai fakta yang tak terbantahkan.
Retno Marsudi mengingatkan bahwa Konvensi Jenewa Keempat mengatur perlindungan warga sipil selama konflik bersenjata dan pendudukan. Konvensi ini memberikan tugas khusus kepada Israel terkait pemenuhan kebutuhan kemanusiaan penduduk Palestina di wilayah pendudukan.
Merujuk pada Konvensi Jenewa Keempat, Retno memaparkan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi Israel, antara lain:
- Memastikan penyediaan pasokan dasar bagi penduduk sipil.
- Menerima dan memfasilitasi skema bantuan kemanusiaan.
- Menyediakan layanan medis dan melindungi personel kemanusiaan.
- Tidak melakukan segala bentuk hukuman kolektif terhadap penduduk sipil.
- Tidak melakukan pemindahan atau deportasi paksa penduduk sipil.