Joko Widodo Tempuh Jalur Hukum Terkait Isu Ijazah Palsu, Libatkan Beberapa Nama

Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengambil langkah hukum terkait beredarnya tuduhan mengenai ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya. Pada hari Rabu, 30 April 2025, Jokowi, didampingi tim pengacaranya, secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Jokowi menjelaskan bahwa meskipun isu ini tergolong ringan, ia merasa perlu untuk membawanya ke ranah hukum demi kejelasan dan kepastian. "Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," ujarnya kepada wartawan setelah proses pelaporan.

Alasan mengapa pelaporan ini baru dilakukan sekarang, menurut Jokowi, adalah karena sebelumnya ia masih menjabat sebagai presiden. Ia mengira masalah ini akan selesai dengan sendirinya, namun ternyata terus berlarut-larut.

"Ya dulu kan masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut, sehingga di bawah ke ranah hukum lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," imbuhnya.

Jokowi menekankan bahwa kehadirannya secara langsung di Polda Metro Jaya adalah karena kasus ini merupakan delik aduan, yang mengharuskan pelapor (korban) untuk melaporkan sendiri.

"Ya delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," jelasnya.

Dalam pelaporan tersebut, Jokowi juga menyertakan sejumlah bukti, termasuk ijazah-ijazahnya. Ia menyatakan tidak keberatan jika keaslian ijazah tersebut diperiksa secara digital forensik.

"Kalau diperlukan, ya, silakan, yang jelas sudah kita bawa ke hukum," tegasnya.

Kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan, mengungkapkan bahwa ada 24 video dan objek yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Selain itu, ada lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K.

"Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K," kata Yakub.

Pihaknya telah menyerahkan nama-nama tersebut beserta penjelasan mengenai pokok perkara kepada penyidik kepolisian.

Kuasa hukum lainnya, Rivai Kusumanegara, menambahkan bahwa kelima inisial tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana terkait tudingan ijazah palsu.

Adapun pasal-pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  • Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik.
  • Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah.
  • Pasal 27A UU ITE mengatur tentang menyerang kehormatan atau nama baik.
  • Pasal 32 UU ITE mengatur tentang perbuatan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
  • Pasal 35 UU ITE mengatur tentang manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data yang otentik.