Debt Collector Gadungan Dibekuk Polisi Pasar Kemis Terkait Penggelapan Motor

Dua orang pria yang berprofesi sebagai debt collector, AJ (34) dan MK (48), diamankan oleh pihak kepolisian Sektor Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang warga. Kapolsek Pasar Kemis, AKP Saepul Bahri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima dari korban berinisial SB (23), seorang warga asal Indramayu, Jawa Barat.

"Kami melakukan penangkapan pada hari Sabtu, 26 April 2025, setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/B/29/IV/2025 tertanggal 26 April 2025," jelas AKP Saepul Bahri pada hari Rabu (30/4/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku ini bekerja sebagai debt collector dari sebuah perusahaan leasing yang ternyata fiktif. Modus operandi yang mereka lakukan adalah dengan memberhentikan korban secara paksa di jalan. Kejadian bermula ketika SB dihentikan oleh enam orang yang mengaku sebagai petugas leasing pada hari Selasa, 8 April 2025.

Para pelaku memaksa korban untuk menyerahkan kunci kontak dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sepeda motor Honda PCX miliknya. Setelah korban menyerahkan kedua barang tersebut, pelaku memberikan sebuah surat serah terima kendaraan. Namun, surat tersebut ternyata palsu.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan sepeda motor Honda PCX tahun 2023 berwarna hitam. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 33 juta. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa surat keterangan leasing dan berita acara serah terima kendaraan yang diduga kuat palsu.

"Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dan jaringan yang lebih luas," imbuh AKP Saepul Bahri.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima oleh kedua pelaku adalah empat tahun penjara.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:

  • Surat keterangan leasing palsu
  • Berita acara serah terima kendaraan palsu