DPR Bahas RUU Statistik: Penguatan Data Nasional dan Pembentukan Dewan Pengawas

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislasi (Baleg) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik sebagai usul inisiatif dewan. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya pembenahan dan penguatan sistem statistik nasional. RUU ini akan diajukan ke sidang paripurna untuk pembahasan lebih lanjut.

Fokus utama RUU ini adalah peningkatan kualitas data statistik yang dihasilkan oleh berbagai lembaga pemerintah, termasuk Badan Pusat Statistik (BPS). Selain itu, RUU ini juga mengusulkan pembentukan Dewan Statistik Nasional (DSN) yang akan bertugas mengawasi penyelenggaraan statistik, memberikan pertimbangan, dan menegakkan kode etik di dalam sistem statistik nasional.

Sturman Panjaitan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik, menjelaskan bahwa RUU ini terdiri dari 15 bab dan 95 pasal. Ia menekankan pentingnya peran BPS sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan statistik dalam sistem statistik nasional. DSN, sebagai lembaga pengawas, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan kualitas data statistik yang dihasilkan.

Materi Utama yang Diatur dalam RUU Statistik:

  • Landasan Sosiologis dan Definisi: Penambahan landasan sosiologis dalam konsideran menimbang, serta definisi yang lebih jelas mengenai penyelenggara statistik, metodologi statistik, dan diseminasi statistik.
  • Tujuan dan Penyelenggaraan Statistik: Perbaikan rumusan tujuan dan penyelenggaraan statistik untuk memastikan data yang objektif, tepat, mutakhir, dan akurat. Peningkatan kesadaran masyarakat dan pemanfaatan statistik untuk kemandirian bangsa juga menjadi perhatian.
  • Sistem Statistik Nasional: Pembenahan rumusan terkait sistem statistik nasional, termasuk pengaturan mengenai statistik dasar, sektoral, dan khusus. Strategi nasional pembangunan statistik juga diatur dalam perencanaan statistik nasional.
  • Pengelolaan Data: Pengaturan pengelolaan sumber data, kerahasiaan, dan keamanan data. Akuisisi data juga harus memperhatikan hak dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Sensus: Pengumpulan data melalui sensus yang dilaksanakan minimal sekali dalam lima tahun.
  • Integrasi Data: Pengintegrasian data statistik dalam sistem informasi data statistik BPS dan kementerian/lembaga sebagai ekosistem untuk menghasilkan kesatuan data bagi kepentingan pembangunan nasional.
  • Penjaminan Kualitas: Upaya penjaminan kualitas data statistik yang dihasilkan, termasuk evaluasi penyelenggara statistik yang dipublikasikan dan dilaporkan secara berkala kepada presiden dan DPR.
  • Statistik Resmi Negara: Pengaturan mengenai statistik resmi negara untuk memastikan data yang berkualitas, termasuk pemadanan dan konsolidasi data.
  • Sumber Daya Manusia: Persyaratan kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan pengalaman bagi sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan statistik.
  • Dewan Statistik Nasional (DSN): Pembentukan DSN yang bertugas mengawasi, memberikan pertimbangan, dan menegakkan kode etik dalam penyelenggaraan statistik.
  • Partisipasi Masyarakat: Penguatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan statistik, termasuk pelibatan perguruan tinggi dan organisasi profesi statistik.
  • Hak Objek Statistik: Perlindungan hak setiap orang untuk menolak sebagai objek statistik jika hasilnya dipublikasikan. Pemberian kesempatan bagi individu yang mengalami kerugian akibat publikasi hasil statistik untuk mengajukan keberatan atau tuntutan hukum.

RUU ini juga mengatur hak individu untuk menolak menjadi objek statistik jika hasilnya dipublikasikan, serta memberikan ruang bagi mereka yang dirugikan oleh publikasi data statistik untuk mengajukan keberatan atau tuntutan hukum. Delapan fraksi di DPR RI, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat, telah menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU ini untuk dibawa ke tingkat selanjutnya sebagai usul inisiatif Baleg DPR RI. Persetujuan ini menandakan langkah maju dalam upaya mewujudkan sistem statistik nasional yang lebih kuat dan akuntabel.