Sindikat Pemalsuan Identitas di Riau Terbongkar, Libatkan Oknum Honorer Dukcapil
Jaringan Pemalsu Identitas Dibongkar Polda Riau, Seorang Honorer Dukcapil Terlibat
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan buku nikah. Dalam operasi tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan mereka dalam praktik ilegal ini. Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau. Mereka menemukan sebuah akun media sosial yang menawarkan jasa pengurusan dokumen dengan nama 'Sultan Biro Jasa', yang terindikasi melakukan praktik pemalsuan. Dokumen palsu yang dihasilkan oleh biro jasa ini diduga kuat digunakan untuk melakukan tindak kejahatan lainnya.
"Para pelaku memalsukan identitas warga dengan tujuan mendapatkan keuntungan finansial. Dokumen-dokumen palsu ini sangat berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak pidana lain," tegas Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, dalam keterangan persnya.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah RWY, FHS, RWT, dan SHP. RWY, yang merupakan otak dari sindikat ini sekaligus pemilik akun 'Sultan Biro Jasa', ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Kuantan Singingi pada hari Rabu (23/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RWY menerima pesanan pembuatan dua KTP atas nama Ramadhani dan Ernawaty, serta buku nikah dengan nama yang sama.
Pengembangan kasus ini mengarah pada penangkapan tiga tersangka lainnya, yaitu FHS, RWT, dan SHP. FHS berperan sebagai pihak yang mencetak fisik KTP menggunakan blanko asli yang diperoleh dari SHP. Untuk memuluskan aksinya, FHS memberikan sejumlah uang kepada SHP sebagai imbalan atas penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) palsu.
RWT bertanggung jawab atas pembuatan buku nikah palsu. Ia memesan buku nikah kosong dari Bekasi, kemudian mencetak data pasangan Ramadhani dan Ernawaty di dalamnya. Atas jasanya, RWT menerima upah sebesar Rp 600.000 per buku nikah.
Keterlibatan Honorer Dukcapil
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap dalam pemeriksaan, yaitu keterlibatan seorang honorer aktif di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kecamatan Pinggir. Tersangka berinisial SHP ditangkap di kantornya saat sedang menerbitkan dua NIK dan satu SKP palsu, pada hari Kamis (24/4). Dari tangan SHP, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer, printer, ponsel, dan dokumen-dokumen penting lainnya. Di antara dokumen tersebut, terdapat KTP dan Kartu Keluarga (KK) atas nama Ramadhani dan Ernawaty.
Selain barang bukti berupa peralatan dan dokumen, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 5 juta yang merupakan hasil transfer untuk pembuatan KTP palsu. Sementara itu, buku nikah palsu yang sudah dicetak belum sempat dibayar oleh pemesan. Polisi juga menyita dua unit ponsel, satu unit komputer, buku tabungan, dan empat identitas diri milik SHP yang diduga palsu.