Kebijakan Transportasi Publik Wajib bagi ASN DKI Jakarta: Respon Bervariasi dari Para Pegawai

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta pada tanggal 23 April 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan mendorong pembangunan berkelanjutan di ibukota. Selain itu, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menumbuhkan budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN.

Aturan ini mewajibkan para ASN untuk menggunakan berbagai moda transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja. Pilihan transportasi yang tersedia meliputi Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan. Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.

Guna memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini, setiap pegawai yang menggunakan transportasi umum diwajibkan untuk mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto-foto tersebut kemudian dikirimkan kepada admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui platform yang telah ditentukan, seperti WhatsApp, Google Form, atau sistem lainnya. Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan yang telah disediakan.

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari para ASN. Salah seorang ASN bernama Amar (28), mengaku sudah terbiasa menggunakan transportasi umum sejak awal bekerja sebagai PNS di DKI Jakarta. Ia merasa bahwa kebijakan ini tidak terlalu berpengaruh terhadap dirinya, karena ia sudah rutin menggunakan Commuter Line atau LRT untuk berangkat kerja. Amar juga berpendapat bahwa banyak ASN lainnya yang berdomisili di luar Jakarta juga telah menggunakan transportasi umum.

Namun, Amar juga menyampaikan pandangannya bahwa kebijakan ini mungkin kurang tepat sasaran jika tujuannya adalah untuk mengurangi kemacetan. Menurutnya, sebagian besar ASN DKI Jakarta sudah menggunakan transportasi umum. Oleh karena itu, ia merasa bahwa kebijakan ini mungkin lebih efektif jika ditujukan kepada kelompok masyarakat lain yang belum terbiasa menggunakan transportasi umum.

Terlepas dari berbagai tanggapan yang muncul, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan. Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Jakarta secara keseluruhan.

Berikut adalah daftar moda transportasi umum yang dapat digunakan oleh ASN:

  • Transjakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Jabodetabek
  • Kereta Bandara
  • Bus Reguler
  • Angkot
  • Kapal
  • Kendaraan Antar Jemput Karyawan