KPU Jakarta Serahkan Kembali Sisa Anggaran Pilkada 2024 Senilai Rp 448 Miliar ke Pemprov

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta telah secara resmi mengembalikan sisa dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Penyerahan dana senilai Rp 448 miliar ini menandai berakhirnya rangkaian kegiatan Pilkada DKI Jakarta dan menunjukkan pengelolaan anggaran yang efisien.

Sekretaris KPU Provinsi Jakarta, Dirja Abdul Kadir, menjelaskan bahwa total dana hibah yang diterima dari Pemprov Jakarta sebelumnya berjumlah Rp 975.977.308.550. Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai seluruh tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta. Namun, setelah seluruh proses Pilkada selesai, KPU Jakarta mencatat realisasi anggaran sebesar Rp 527.821.845.962. Sisa dana yang tidak terpakai kemudian dikembalikan sepenuhnya kepada Pemprov Jakarta.

"Dengan ini, kami mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp 448.155.462.588 kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ungkap Dirja, menegaskan komitmen KPU Jakarta dalam pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Dirja menjelaskan bahwa dana hibah tersebut awalnya diperuntukkan untuk dua putaran pemilihan, dengan alokasi Rp 656.170.587.415 untuk putaran pertama dan Rp 319.806.721.135 untuk putaran kedua. Namun, karena Pilkada DKI Jakarta berlangsung hanya satu putaran, sebagian dana tersebut tidak terpakai.

KPU Jakarta juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung kelancaran Pilkada 2024. Ucapan terima kasih ditujukan kepada Pemprov Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pengadilan Tinggi DKI, Kejaksaan Tinggi, Bawaslu, serta seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memberikan apresiasi kepada KPU DKI Jakarta atas pelaksanaan Pilkada yang tertib dan lancar. Beliau juga memuji pengelolaan dana hibah yang transparan dan akuntabel. Pramono Anung menekankan bahwa pengembalian sisa dana hibah ini merupakan wujud komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Pengembalian sisa dana Pilkada ini menjadi contoh praktik pengelolaan keuangan negara yang baik. Hal ini menunjukkan bahwa KPU Jakarta bekerja secara profesional dan bertanggung jawab dalam menggunakan anggaran yang telah dialokasikan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.