Pembunuh Balita yang Jasadnya Dibakar di Tangerang Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
Heri Budiman (38), tersangka dalam kasus pembunuhan seorang balita yang jasadnya ditemukan terbakar di sebuah kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan Heri sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal berlapis.
"Terhadap tersangka, kami sangkakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya, dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (30/4/2025).
Selain pasal perlindungan anak, Heri juga dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kombes Wira Satya menegaskan bahwa ancaman pidana penjara maksimal yang mungkin diterima oleh Heri adalah 15 tahun.
Motif Pembunuhan
Motif di balik tindakan keji Heri Budiman akhirnya terungkap. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku nekat menghabisi nyawa balita tersebut lantaran merasa jengkel karena korban terus menangis di tengah malam. Selain itu, dendam terhadap kakak dari ibu korban yang tidak merestui hubungannya dengan ibu korban, yang merupakan kekasih pelaku, juga menjadi faktor pemicu.
"Motif daripada pelaku disebabkan karena pelaku kesal karena korban menangis ketika tengah malam," jelas Kombes Wira Satya.
Ia menambahkan, "Dendam terhadap kakak dari ibu korban karena tidak merestui hubungan dengan pelaku sehingga hal tersebut dilampiaskan kepada anak daripada ibunya."
Penangkapan Tersangka
Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus Heri Budiman di Masjid Raya Alhidayah, Deudeul, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (29/4) pukul 06.30 WIB. Diketahui bahwa pelaku merupakan pacar dari ibu korban.
Pasal yang Dijerat
- Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian