STR Dokter Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Resmi Dicabut oleh KKI

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) telah mengambil tindakan tegas terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter residen anestesi dan seorang dokter obgyn. Ketua KKI, Arianti Anaya, menyampaikan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) kedua dokter tersebut telah dicabut dan dinonaktifkan.

Kasus pertama melibatkan Priguna Anugerah P, seorang dokter residen anestesi dari PPDS FK Unpad yang bertugas di RSHS Bandung. Priguna diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap pendamping pasien. Menindaklanjuti laporan dan rekomendasi dari berbagai pihak, termasuk Dirjen Kesehatan Lanjutan dan Dirjen SDM Kesehatan, KKI melakukan penyelidikan mendalam.

  • Penyelidikan KKI menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Selain itu, ditemukan pula pelanggaran terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi.

Berdasarkan temuan tersebut, KKI memutuskan untuk mencabut STR Priguna Anugerah P. KKI juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Bandung untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

Kasus kedua melibatkan seorang dokter obgyn berinisial MSF yang bertugas di sebuah klinik di Kabupaten Garut, Jawa Barat. MSF diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang ibu hamil. KKI menerima laporan dari Dinas Kesehatan Garut dan rekomendasi dari Dirjen SDM untuk menonaktifkan STR milik MSF.

KKI kembali melakukan pengawasan untuk memastikan ketaatan terhadap standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika.

  • Majelis Disiplin Profesi (MDP) melakukan pemeriksaan dan menemukan pelanggaran disiplin profesi yang masuk dalam kategori perbuatan melanggar hukum.

Saat ini, kasus MSF telah dilanjutkan ke pihak berwajib. KKI telah menonaktifkan STR MSF dan meminta Dinas Kesehatan setempat untuk mencabut seluruh SIP yang bersangkutan.

Arianti Anaya menegaskan bahwa KKI memiliki kewenangan untuk menerbitkan, menonaktifkan, dan mencabut STR tenaga medis dan tenaga kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 pasal 695 ayat 4. Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen KKI dalam menjaga profesionalisme dan etika dalam dunia kesehatan, serta melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan dan melanggar hukum. KKI akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan.