Jokowi Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Isu Ijazah Palsu

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mengambil langkah tegas dengan melaporkan lima individu ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu yang kembali mencuat. Didampingi tim kuasa hukumnya, Yakub Hasibuan dan Rivai Kusumanegara, Jokowi menyerahkan sejumlah bukti, termasuk 24 rekaman video, sebagai bagian dari laporan tersebut.

Laporan ini didasari atas beredarnya tudingan yang dianggap mencemarkan nama baik Jokowi terkait keabsahan ijazahnya. Menurut Yakub Hasibuan, kelima terlapor memiliki inisial RS, ES, RS, T, dan K. Pihaknya enggan membuka identitas lengkap para terlapor, menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami sudah menyerahkan seluruh nama dan barang bukti kepada penyidik. Karena penyelidikan masih dalam tahap awal, kami menghormati proses tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," ujar Yakub kepada awak media di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Rivai Kusumanegara menambahkan bahwa kelima nama tersebut diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang meragukan keabsahan ijazah Jokowi. Penyelidikan awal tim kuasa hukum mengindikasikan keterkaitan mereka dengan 24 objek yang dilaporkan.

Jokowi sendiri menjelaskan bahwa keputusan untuk membawa masalah ini ke ranah hukum diambil setelah mempertimbangkan bahwa isu ini terus berlarut-larut. Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai presiden, ia menganggap masalah ini telah selesai.

"Dulu kan masih menjabat, saya pikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut, sehingga dibawa ke ranah hukum akan lebih baik," kata Jokowi.

Ketika ditanya mengenai identitas kelima terlapor, Rivai enggan memberikan keterangan lebih detail. Ia hanya meminta publik untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Rivai juga tidak menjawab secara tegas ketika disinggung apakah salah satu terlapor merupakan mantan pejabat pemerintahan.

Laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jokowi didasarkan pada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal tersebut meliputi:

  • Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik secara lisan
  • Pasal 311 KUHP tentang fitnah
  • Pasal 27A UU ITE tentang perbuatan yang dilarang
  • Pasal 32 UU ITE tentang akses ilegal
  • Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data

Yakub Hasibuan menegaskan bahwa seluruh bukti yang relevan telah diserahkan kepada penyidik untuk mendukung proses hukum. Sementara itu, Rivai Kusumanegara menjelaskan bahwa pasal-pasal yang digunakan mencakup tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan baik secara konvensional maupun melalui pemanfaatan teknologi.

"Pasal 310 dan 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurangi, menambah, melakukan rekayasa, jadi kami jadikan juncto," jelas Rivai.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya terkait isu ijazah Jokowi.