GP Ansor Serukan Ormas Tingkatkan Kontribusi Sosial di Tengah Wacana Revisi UU Ormas

Wacana revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terus bergulir, Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Addin Jauharudin, menyampaikan imbauan penting bagi seluruh ormas di Indonesia. Ia menekankan bahwa, terlepas dari regulasi yang akan datang, ormas harus tetap fokus pada peran krusialnya dalam membantu masyarakat dan negara.

"Kami mengimbau kepada seluruh elemen ormas, tanpa terkecuali, mari kita bersama-sama membantu masyarakat," ujar Addin seusai peresmian Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) di Jakarta, Rabu (30/4/2025). Addin menambahkan bahwa bantuan tersebut bisa diwujudkan melalui berbagai cara, termasuk membantu negara, pemerintah, dan semua pihak yang membutuhkan uluran tangan. Menurutnya, esensi dari keberadaan ormas adalah untuk memberikan kontribusi nyata dalam berbagai bidang, mulai dari kemanusiaan, ekonomi, pendidikan, hingga pelestarian lingkungan.

Addin secara khusus mendorong ormas untuk tidak berdiam diri ketika melihat permasalahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Ia menyerukan agar ormas aktif turun tangan memberikan bantuan, baik dalam bidang pendidikan maupun dalam bentuk pertolongan lainnya. "Jangan pernah berdiam diri," tegasnya. Ia juga menanggapi berbagai kegaduhan yang seringkali melibatkan ormas tertentu. Addin mengajak semua pihak untuk kembali merenungkan jati diri ormas sebagai pilar sosial yang seharusnya memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.

"Apabila ada kegaduhan, mari kita semua melakukan refleksi. Saya mengajak seluruh ormas untuk lebih fokus membantu masyarakat. Karena dengan membantu masyarakat, pada hakikatnya kita juga membantu negara ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, berpendapat bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebenarnya telah memberikan ruang yang cukup bagi pemerintah untuk menertibkan ormas-ormas yang bermasalah. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang membuka peluang untuk merevisi UU Ormas dengan tujuan memperketat pengawasan terhadap ormas.

"Secara substansi, saya kira ketentuan dalam UU Ormas yang ada sudah memberikan ruang yang memadai kepada pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap berbagai ormas yang bermasalah," ucap Rifqi, pada Minggu (27/4/2025).

Dengan demikian, seruan dari GP Ansor ini menjadi angin segar di tengah wacana revisi UU Ormas. Kontribusi nyata dan fokus pada bantuan masyarakat diharapkan dapat menjadi prioritas utama bagi seluruh ormas di Indonesia, terlepas dari pengawasan yang akan diterapkan oleh pemerintah.