SPMB 2025: Siswa yang Tidak Lolos Sekolah Negeri Berpotensi Mendapatkan Bantuan Pendidikan dari APBD

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen), Abdul Mu'ti, mengumumkan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan segera dimulai, dengan pembukaan direncanakan pada bulan Mei. Hal ini disampaikan setelah acara Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025.

Mu'ti menjelaskan bahwa regulasi terkait SPMB telah final dan siap untuk diimplementasikan. Saat ini, fokus utama adalah penyusunan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Beberapa daerah telah menyelesaikan proses ini, sementara yang lain masih dalam tahap penyusunan. Koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga telah dilakukan untuk memastikan kelancaran SPMB 2025. Pertemuan daring antara Kemendikdasmen dan pemerintah daerah seluruh Indonesia telah diselenggarakan untuk tujuan ini.

Salah satu poin penting dalam SPMB 2025 adalah adanya skema pelimpahan siswa yang tidak berhasil masuk ke sekolah negeri ke sekolah swasta. Siswa yang mengikuti program ini berpotensi menerima bantuan pendidikan. Saat ini, belum diketahui secara pasti jumlah pemerintah daerah yang siap menerapkan kebijakan ini, namun beberapa praktik baik dari daerah lain dapat menjadi pertimbangan.

Dalam Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025, terungkap beberapa daerah telah memiliki kebijakan serupa yang berjalan sejak tahun lalu. Contohnya, Kota Denpasar, Kota Tangerang Selatan, Kota Surakarta, dan Kota Semarang. Skema yang diterapkan di daerah-daerah ini dinilai positif. Di Denpasar, misalnya, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk sekolah negeri dikunci setelah kuota terpenuhi, dan siswa kemudian diarahkan ke sekolah swasta. Pemerintah Kota Denpasar bahkan memberikan bantuan sebesar Rp 1,5 juta per siswa per tahun.

Siswa yang ingin mendapatkan bantuan ini harus melampirkan bukti pendaftaran ke sekolah negeri yang menunjukkan bahwa mereka tidak diterima. Setelah terdaftar di sekolah swasta, mereka akan menerima bantuan Rp 1,5 juta per anak. Mu'ti menekankan bahwa praktik baik ini dapat direplikasi oleh daerah lain, dengan penyesuaian berdasarkan kemampuan finansial masing-masing daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Mu'ti menegaskan bahwa secara regulasi, SPMB sudah siap untuk dilaksanakan. Ia berharap tidak ada kendala dalam pelaksanaannya di tahun 2025. Dengan kehadiran perwakilan dari seluruh kabupaten/kota dan provinsi dalam konsolidasi ini, diharapkan SPMB 2025 dapat berjalan lancar.