Puluhan Calon Haji Ilegal Gagal Terbang dari Bandara Soekarno-Hatta: Modus Visa Kunjungan Terbongkar
Penegakan Hukum: Polisi Gagalkan Upaya Keberangkatan 71 Calon Jemaah Haji Ilegal
Upaya keberangkatan ilegal puluhan calon jemaah haji berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta. Sebanyak 71 orang yang berencana menunaikan ibadah haji diamankan setelah terdeteksi menggunakan visa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap dokumen calon penumpang. Didapati bahwa puluhan orang tersebut tidak memiliki visa haji yang sah, melainkan hanya berbekal visa kunjungan dan visa kerja. Hal ini memicu koordinasi intensif antara pihak Imigrasi dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk mendalami lebih lanjut.
"Petugas Imigrasi menemukan bahwa dokumen yang digunakan tidak sesuai, yaitu visa kunjungan dan visa kerja, bukan visa haji," jelas Kompol Yandri Mono, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Tim gabungan segera bergerak cepat mendatangi lokasi keberangkatan dan mengamankan seluruh calon jemaah haji ilegal tersebut. Mereka kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait tujuan dan bagaimana mereka bisa sampai di bandara dengan visa yang tidak sesuai.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para calon jemaah haji ilegal ini berasal dari berbagai daerah di Indonesia dan tidak tergabung dalam satu kelompok terorganisir. Mereka mendapatkan tawaran untuk berangkat haji melalui berbagai渠道,baik dari agen perjalanan (travel) maupun perorangan, dengan iming-iming kemudahan dan biaya yang bervariasi.
Biaya yang dijanjikan untuk bisa berangkat haji melalui jalur ilegal ini berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 270 juta per orang. Nominal yang fantastis ini menunjukkan betapa besar keinginan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, bahkan rela menempuh cara-cara yang tidak sesuai dengan prosedur resmi.
"Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Kalimantan, dan Sulawesi. Penangkapan dilakukan secara bertahap dari tanggal 16 April hingga 28 April dengan jumlah yang berbeda-beda, mulai dari tiga hingga sepuluh orang dalam satu penangkapan," imbuh Kompol Yandri Mono.
Setelah menjalani pemeriksaan dan pendataan, seluruh calon jemaah haji ilegal tersebut dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Mereka juga diberikan edukasi dan penjelasan mengenai aturan-aturan resmi terkait pelaksanaan ibadah haji, termasuk pentingnya menggunakan visa haji yang sah dan melalui prosedur yang benar.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menindaklanjuti kasus ini. Pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan terhadap agen perjalanan (travel) dan perorangan yang diduga terlibat dalam praktik pengiriman calon jemaah haji ilegal ini. Proses hukum akan ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran keberangkatan haji yang tidak sesuai dengan prosedur resmi. Pastikan selalu menggunakan visa haji yang sah dan mendaftar melalui penyelenggara ibadah haji (PIHK) yang terpercaya dan terdaftar resmi di Kementerian Agama. Jangan tergiur dengan iming-iming kemudahan dan biaya murah yang justru dapat menjerumuskan ke dalam tindakan ilegal dan merugikan diri sendiri.
Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar haji:
- Pastikan travel haji memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
- Cek reputasi travel haji melalui internet atau bertanya kepada teman dan keluarga.
- Jangan tergiur dengan harga murah yang tidak masuk akal.
- Pastikan visa yang digunakan adalah visa haji.
- Laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik keberangkatan haji ilegal.