ASN Jakarta Beralih ke Transportasi Publik: Halte Transjakarta Balai Kota Alami Lonjakan Penumpang
Jakarta, 30 April 2025 - Halte Transjakarta di kawasan Balai Kota, Jakarta Pusat, mengalami peningkatan signifikan jumlah penumpang pada hari Rabu (30/4/2025). Peningkatan ini seiring dengan pemberlakuan kebijakan baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Pada pantauan di lapangan sekitar pukul 16.30 WIB, terlihat ratusan ASN yang bekerja di sekitar Balai Kota memadati halte Transjakarta. Mereka tampak antusias menunggu kedatangan bus Transjakarta untuk melanjutkan perjalanan pulang ke rumah masing-masing. Kebanyakan dari mereka mengenakan seragam putih khas ASN.
Beberapa ASN mengungkapkan pengalaman mereka terkait kebijakan baru ini. Seorang ASN bernama Dafi, yang biasanya menggunakan sepeda motor untuk berangkat dan pulang kerja, mengaku merasakan perbedaan yang signifikan. "Ternyata naik transportasi umum lebih cepat dan tidak terlalu melelahkan karena tidak perlu memikirkan rute atau menghindari kemacetan," ujarnya.
ASN lainnya, Dwi, yang tinggal di Depok, biasanya menggunakan mobil pribadi untuk ke kantor, terutama pada tanggal genap. Namun, dengan adanya aturan baru ini, ia memilih untuk mematuhi kebijakan pemerintah. "Biasanya saya bawa mobil, tapi karena ada aturan setiap hari Rabu tidak boleh bawa kendaraan pribadi, saya ikuti saja," kata Dwi. Meski demikian, Dwi mengakui bahwa ia belum terbiasa dengan kepadatan penumpang di dalam kereta api pada jam pulang kerja. "Kalau naik transportasi umum, saya naik Transjakarta terus lanjut naik kereta, itu yang belum terbiasa karena berdesak-desakan di kereta," tambahnya.
Kebijakan penggunaan transportasi umum bagi ASN ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta pada 23 April 2025. Ingub tersebut mewajibkan ASN untuk menggunakan berbagai moda transportasi umum, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, terdapat pengecualian bagi pegawai dengan kondisi tertentu, seperti sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, ASN yang menggunakan transportasi umum diwajibkan untuk mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja. Foto tersebut kemudian dikirimkan ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang telah ditentukan.
Data rekapitulasi keikutsertaan ASN kemudian dilaporkan oleh kepala perangkat daerah kepada Gubernur Jakarta melalui Kepala Dinas Perhubungan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui tautan yang telah disediakan.
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan ASN. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta.
Jenis Transportasi yang Wajib Digunakan:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
- KRL Jabodetabek
- Kereta Bandara
- Bus Reguler
- Angkot
- Kapal
- Kendaraan Antar Jemput Karyawan
Pengecualian:
- Sakit
- Hamil
- Disabilitas
- Petugas Lapangan (membutuhkan mobilitas khusus)