Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Sleman Menyerahkan Diri Setelah Viral

Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Sleman, Yogyakarta, menemui titik terang. AE (22), seorang warga Turi, Sleman, yang diduga sebagai pelaku, menyerahkan diri ke Polresta Sleman pada 27 April 2025. Penyerahan diri ini dilakukan setelah aksi pelaku viral di media sosial.

Ipda Albertus Bagas Satria, Kanit PPA Polresta Sleman, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa korban, seorang wanita berinisial Q (26) warga Situbondo, Jawa Timur, mengalami pelecehan pada 20 April 2025 sekitar pukul 07.50 WIB. Saat itu, korban sedang berjalan kaki menuju tempat kerjanya di daerah Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman. Pelaku yang mengendarai sepeda motor, mendekati korban dan melakukan tindakan pelecehan sebelum kemudian melarikan diri.

Korban yang merasa syok dan trauma, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib setelah menceritakan kejadian yang menimpanya kepada rekan kerjanya. Unit PPA Satreskrim Polresta Sleman segera melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Upaya pencarian pelaku sempat terkendala karena pelaku tidak berada di rumah saat dilakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda. Istri pelaku mengungkapkan bahwa suaminya tidak pulang sejak kejadian tersebut menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Berkat pendekatan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap keluarga pelaku, AE akhirnya bersedia menyerahkan diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di lokasi yang sama sebanyak tiga kali. Setelah melakukan aksinya, pelaku bersembunyi dan tidur di sembarang tempat karena takut tertangkap.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku, helm, celana pendek, dan tas. AE kini dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengenai pelecehan seksual fisik, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 4 tahun penjara.

Berikut adalah barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian:

  • Satu unit sepeda motor
  • Helm
  • Celana pendek
  • Tas

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kesadaran dan tindakan preventif terhadap kekerasan seksual di ruang publik.