Kasus Kekerasan Pelatih Futsal Terhadap Siswa SD di Surabaya Berakhir Damai Atas Permintaan Korban

Kasus dugaan kekerasan yang dilakukan seorang pelatih futsal terhadap siswa Sekolah Dasar (SD) di Surabaya berakhir dengan jalan damai. Keputusan ini diambil setelah pihak keluarga korban mempertimbangkan permintaan dari anak mereka sendiri, yang menjadi korban dalam insiden tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden terjadi saat turnamen futsal yang melibatkan siswa SD. Diduga, pelatih futsal berinisial BAZ melakukan tindakan kekerasan terhadap BAI, seorang siswa kelas 5 SD. Kejadian ini sempat dilaporkan ke pihak kepolisian dan menjadi perhatian publik.

Namun, dalam perkembangan terbaru, Bambang Sri Mahendra, ayah dari BAI, menyatakan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk mencabut laporan tersebut. Keputusan ini diambil setelah BAI mengungkapkan keinginannya agar BAZ tidak dipenjara.

"Anak kami (BAI) secara spontan menyampaikan, 'jangan pa, Pak Guru ini jangan dipenjarakan'," ujar Bambang, seperti dikutip dari berbagai sumber. Ungkapan tersebut membuat Bambang terharu dan memutuskan untuk menghormati permintaan anaknya.

Selain itu, Bambang juga mengaku bahwa pihaknya merasa tersentuh secara hati nurani dan menganggap kasus ini sebagai pembelajaran hukum bagi semua pihak yang terlibat. Ia juga menegaskan bahwa BAZ telah bertanggung jawab atas pengobatan BAI.

Sebelumnya, kasus ini sempat mencuat setelah video yang memperlihatkan insiden kekerasan tersebut viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria mendorong seorang anak hingga terjatuh. Insiden ini terjadi saat pertandingan semifinal antara MI Alhidayah dan SD Simolawang Kip di SMP Labschool UNESA, Surabaya.

Menurut laporan, BAI mengalami trauma dan keretakan di tulang ekor akibat insiden tersebut. Pihak keluarga kemudian melaporkan BAZ ke Polrestabes Surabaya atas dugaan pelanggaran Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terkait kekerasan anak.

Namun, dengan adanya kesepakatan damai ini, kasus tersebut tidak akan dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Pihak keluarga korban dan terlapor telah bertemu dan melakukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Korban: BAI, siswa kelas 5 SD
  • Terlapor: BAZ, pelatih futsal
  • Lokasi kejadian: SMP Labschool UNESA, Surabaya
  • Tindak lanjut: Kasus diselesaikan secara damai atas permintaan korban
  • Dasar hukum pelaporan awal: Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak terkait kekerasan anak