KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
Sidang praperadilan kedua yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengalami penundaan. Permohonan penundaan ini disampaikan langsung oleh pihak KPK kepada majelis hakim pada Senin, 3 Maret 2025. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi hal tersebut kepada awak media. Penundaan sidang, menurut keterangan Tessa, disebabkan oleh kebutuhan koordinasi internal dan penyiapan materi yang lebih matang dari tim jaksa KPK.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa penundaan ini dimaksudkan untuk memastikan proses persidangan berlangsung secara efektif dan efisien. Pihak KPK berkomitmen untuk menghadirkan bukti dan argumentasi yang kuat dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Hal ini sejalan dengan upaya KPK untuk menegakkan hukum dan memastikan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum yang dijalankan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan praperadilan pertama yang diajukan Hasto. Hakim tunggal yang menangani perkara tersebut menilai permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto kurang jelas dan tidak berdasar. Setelah penolakan tersebut, KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Hasto dan menahannya selama 20 hari, terhitung sejak Kamis, 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Meskipun telah ditahan, tim kuasa hukum Hasto mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Selanjutnya, Hasto mengajukan praperadilan kedua dengan tujuan membatalkan status tersangkanya. Dalam praperadilan kali ini, terdapat dua permohonan yang diajukan secara terpisah. Permohonan pertama terkait dugaan suap, yang didasarkan pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Permohonan kedua terkait dugaan kasus perintangan penyidikan, yang didasarkan pada Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terdaftar dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Kedua permohonan ini terkait dengan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini keberadaannya masih belum diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Penetapan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini terjadi pada akhir 2024.
Penundaan sidang praperadilan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai perkembangan kasus tersebut. Publik menantikan kejelasan dari KPK terkait alasan penundaan dan perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang tengah berjalan. Proses hukum ini menjadi sorotan publik mengingat figur publik yang terlibat serta kompleksitas kasus yang menyelimuti dugaan suap dan obstruksi terhadap proses hukum.