Narapidana Kasus Narkoba Divonis Mati Kedua Kalinya di Aceh Timur
Narapidana Kasus Narkoba Divonis Mati Kedua Kalinya di Aceh Timur
Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, kembali menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sayed Fackrul, seorang narapidana kasus narkoba, pada Kamis, 6 Maret 2025. Vonis ini menandai kali kedua Sayed menerima hukuman mati atas kasus yang berbeda, namun tetap dalam lingkup kejahatan narkotika. Kejadian ini terbilang unik dan langka dalam sistem peradilan Indonesia.
Vonis mati pertama dijatuhkan oleh Mahkamah Agung pada 7 September 2023, melalui putusan Nomor: 4059 K/Pid.Sus/2023. Meskipun telah menunggu eksekusi atas putusan tersebut, Sayed kembali terlibat kasus penyelundupan narkotika yang signifikan. Kali ini, ia didakwa terlibat dalam penyelundupan 185,5 kilogram narkoba jenis sabu dari perairan Malaysia-Indonesia. Penangkapan terjadi di Perairan Ujung Peureulak, Aceh Timur, pada 15 Juni 2024.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, yang diketuai oleh Asra Saputra dan beranggotakan Zaki Anwar serta Reza Bastira Siregar, menyatakan Sayed sebagai otak di balik operasi penyelundupan tersebut. Ketua Majelis Hakim Asra Saputra mengungkapkan keunikan kasus ini, dengan mengatakan, "Dia ini menunggu dihukum mati, lalu divonis mati lagi. Ini agak langka terjadi di Indonesia. Selama saya dinas di Idi, ini baru kali pertama." Fakta yang mengemuka adalah Sayed menjalankan bisnis haramnya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh, membuktikan kemampuannya mengendalikan jaringan narkotika meskipun telah divonis hukuman mati sebelumnya.
Proses peradilan ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan, khususnya dalam mencegah aktivitas kriminal terorganisir yang melibatkan narapidana. Kasus ini juga menyoroti perlunya evaluasi sistem peradilan dan langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif untuk mengatasi peredaran narkoba di Indonesia, terutama di daerah perbatasan seperti Aceh Timur. Belum diketahui secara pasti langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Sayed, apakah akan mengajukan banding atau mengajukan grasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Namun, putusan ini telah menambah catatan penting dalam sejarah peradilan Indonesia sebagai kasus langka di mana seorang narapidana dua kali divonis hukuman mati untuk kejahatan yang berbeda, tetapi dalam konteks yang sama.
-
Kronologi Peristiwa:
- 7 September 2023: Vonis mati pertama oleh Mahkamah Agung atas kasus narkotika.
- 15 Juni 2024: Penangkapan Sayed Fackrul dalam kasus penyelundupan 185,5 kg sabu.
- 6 Maret 2025: Vonis mati kedua oleh Pengadilan Negeri Idi atas kasus penyelundupan sabu.
-
Pihak-pihak yang Terlibat:
- Sayed Fackrul: Terdakwa
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi: Asra Saputra (Ketua), Zaki Anwar, Reza Bastira Siregar (Anggota)
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lambaro, Banda Aceh
- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (potensial sebagai penerima pengajuan grasi)
Kasus ini menjadi sorotan publik dan membuka diskusi tentang efektivitas sistem peradilan dalam menangani kejahatan narkotika, serta perlunya peningkatan keamanan dan pengawasan di lembaga pemasyarakatan.