Presiden Pegang Kendali Penuh dalam Penunjukan Wakil Panglima TNI

Komisi I DPR RI menegaskan bahwa keputusan mengenai kandidat Wakil Panglima TNI berada sepenuhnya di tangan Presiden Republik Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi kemungkinan jabatan tersebut akan diisi oleh seorang jenderal bintang empat.

Dave Laksono menekankan bahwa Presiden sebagai pengguna (user) memiliki pemahaman mendalam mengenai individu dan karakteristik yang dibutuhkan untuk posisi strategis tersebut. Ia menyampaikan keyakinannya bahwa nama-nama yang telah dipertimbangkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah melalui serangkaian proses evaluasi yang matang.

"Pada level bintang tiga atau bintang empat, seorang perwira pasti telah melewati proses penggodokan, pendewasaan, serta pemahaman mendalam mengenai tugas-tugas yang akan diemban. Kami yakin pilihan yang diambil adalah yang terbaik," ujar Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).

Lebih lanjut, Dave menjelaskan bahwa DPR tidak terlibat dalam proses penunjukan Wakil Panglima TNI. Kewenangan ini sepenuhnya berada di tangan Presiden. DPR hanya membahas dan memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Panglima TNI.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengonfirmasi rencana pengangkatan Wakil Panglima TNI yang akan dijabat oleh seorang jenderal bintang empat. Meskipun telah mengantongi beberapa nama kandidat, Agus enggan mengungkap identitas mereka.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan:

  • Keputusan mengenai kandidat Wakil Panglima TNI ada di tangan Presiden.
  • Nama-nama kandidat telah melalui proses evaluasi oleh Panglima TNI.
  • DPR tidak terlibat dalam penunjukan Wakil Panglima TNI.
  • Jabatan Wakil Panglima TNI akan diisi oleh jenderal bintang empat.

Dengan demikian, proses penunjukan Wakil Panglima TNI menunggu keputusan akhir dari Presiden, yang diharapkan akan memilih sosok terbaik untuk membantu Panglima TNI dalam menjalankan tugas-tugasnya.