Dokter Priguna Kehilangan Izin Praktik Akibat Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Dokter Priguna Anugerah, seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, berujung pada pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Keputusan ini diambil setelah KKI melakukan investigasi dan menemukan bukti pelanggaran disiplin profesi yang dilakukan oleh Priguna. Ketua KKI, Arianti Anaya, menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut meliputi ketidaktaatan terhadap standar pelayanan, standar prosedur operasional, serta etika dan disiplin profesi. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Arianti Anaya menegaskan bahwa KKI memiliki wewenang untuk mencabut STR seorang dokter jika terbukti melanggar aturan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 695 Ayat 4. Sebelum keputusan ini diambil, KKI telah menerima permohonan pencabutan STR dari Dirjen Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, serta rekomendasi tindak lanjut dari Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes.
Langkah selanjutnya setelah pencabutan STR adalah koordinasi dengan dinas kesehatan terkait. KKI akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan PTSP Kota Bandung untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Priguna. Hal ini dilakukan agar dokter yang bersangkutan tidak lagi memiliki izin untuk melakukan praktik kedokteran.
Kasus ini bermula dari viralnya unggahan di media sosial yang menuding Dokter Priguna melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. Informasi awal tersebar melalui akun @txtdari, yang membagikan tangkapan layar pesan WhatsApp yang berisi tuduhan terhadap dua residen anestesi Unpad.
Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa telah terjadi pemerkosaan terhadap penunggu pasien yang diduga dilakukan oleh residen anestesi dengan menggunakan obat bius. Bahkan, disebutkan pula adanya bukti CCTV yang mendukung tuduhan tersebut.
Menurut informasi yang beredar, kejadian tersebut terjadi di salah satu ruangan di lantai 7 gedung baru RSHS. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan melakukan crossmatch, yaitu mencocokkan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada orang lain. Korban diduga diperkosa dalam keadaan tidak sadarkan diri.
Korban mengaku merasakan nyeri di bagian tangan yang telah diinfus dan area kemaluan setelah siuman. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jabar. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.