Sengketa Hak Cipta Foto Warnai Hotel Tentrem Yogyakarta: Siap Hadapi Gugatan Fotografer

Polemik hak cipta mewarnai industri perhotelan di Yogyakarta. Hotel Tentrem Yogyakarta menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum terkait gugatan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh seorang fotografer lokal, Bambang Irawan.

Gugatan senilai Rp 3,4 miliar tersebut telah terdaftar di Pengadilan Niaga Semarang pada Rabu, 30 April 2025. Gugatan ini diajukan setelah pihak hotel diduga menggunakan foto karya Bambang Irawan tanpa izin yang sah selama beberapa tahun.

Public Relation Hotel Tentrem Yogyakarta, Venta Pramushanti, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi segala keputusan yang akan ditetapkan oleh pengadilan. "Kami mengikuti proses hukum ini dan tidak berniat untuk menghindar. Saat ini, sidang sedang berlangsung di Pengadilan Niaga Semarang," ujar Venta pada Rabu, 30 April 2025.

Menurut Venta, penggunaan foto tersebut bermula ketika hotel bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola situs web resmi mereka sekitar tahun 2017-2018. Foto yang menjadi objek sengketa tersebut diunggah oleh pihak pengelola situs yang diperoleh dari hasil pencarian di Google. Pihak hotel mengklaim tidak memiliki niat untuk melanggar hak cipta foto tersebut.

"Apabila kami mengetahui sejak awal bahwa foto ini memerlukan izin penggunaan, kami pasti akan mengikuti prosedur yang sesuai," ungkap Venta.

Kasus ini baru mencuat ke permukaan pada akhir tahun 2024, sekitar tujuh tahun setelah foto tersebut diunggah. Pihak hotel baru menyadari bahwa foto tersebut melanggar hak cipta karena digunakan tanpa izin yang sah.

Pihak Hotel Tentrem Yogyakarta menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas insiden ini. Venta menjelaskan bahwa pengelolaan situs web sepenuhnya dipercayakan kepada pengembang web (web developer). Pihaknya mengira bahwa foto tersebut sudah aman untuk digunakan karena telah dicantumkan oleh pengembang web yang mereka anggap profesional.

"Kami sangat menyesal telah menggunakan foto tersebut dan kami memohon maaf. Kami tidak mengetahui bahwa foto tersebut memiliki masalah hak cipta. Kami mengira bahwa foto tersebut sudah aman karena telah dicantumkan oleh pengembang web yang kami kira profesional, namun ternyata tidak demikian," jelas Venta.

Lebih lanjut, Venta menambahkan bahwa Hotel Tentrem siap untuk menjalankan apapun keputusan pengadilan, termasuk jika diminta untuk membayar kompensasi kepada Bambang Irawan. "Pada dasarnya, kami akan menjalankan apapun keputusan pengadilan. Termasuk jika kami harus membayar kompensasi sejumlah tertentu, kami siap untuk membayarnya," pungkasnya.

Kasus ini bermula ketika Bambang Irawan menggugat Hotel Tentrem Yogyakarta karena menggunakan foto Candi Prambanan dengan latar belakang Gunung Sumbing miliknya tanpa izin. Foto tersebut merupakan hasil karya Bambang yang diambil pada tahun 2016 dan diunggah ke Instagram pada bulan September tahun yang sama.

Daftar Poin Penting dalam Berita:

  • Gugatan pelanggaran hak cipta diajukan oleh fotografer Bambang Irawan terhadap Hotel Tentrem Yogyakarta.
  • Nilai gugatan mencapai Rp 3,4 miliar dan didaftarkan di Pengadilan Niaga Semarang.
  • Hotel Tentrem menyatakan siap mengikuti proses hukum dan mematuhi keputusan pengadilan.
  • Hotel mengklaim foto diunggah oleh pihak ketiga yang mengelola situs web hotel.
  • Hotel menyatakan penyesalan dan siap membayar kompensasi jika diperintahkan pengadilan.