Panduan Lengkap Pembagian Daging Kurban: Syariat, Tata Cara, dan Penerima yang Berhak

Menjelang Hari Raya Idul Adha, umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Ibadah ini tidak hanya bernilai spiritual, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang kuat, yaitu berbagi kebahagiaan dengan sesama melalui pembagian daging kurban.

Tata Cara Pembagian Daging Kurban Sesuai Syariat

Proses pembagian daging kurban memiliki tata cara yang perlu diperhatikan agar sesuai dengan syariat Islam. Setelah hewan kurban disembelih sesuai dengan tuntunan agama, dagingnya kemudian dipotong-potong untuk dibagikan. Daging kurban sebaiknya dibagikan dalam keadaan mentah atau segar, bukan dalam bentuk masakan. Hal ini membedakan dengan pelaksanaan aqiqah, di mana dagingnya dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan. Pembagian daging mentah ini merupakan bentuk sedekah yang langsung memberikan manfaat kepada penerima.

Seorang ulama dari madzhab Hambali, Al-Buhuti, menyebutkan bahwa daging kurban yang layak dibagikan adalah sekitar 1 kilogram. Ukuran ini dianggap cukup untuk memenuhi kebutuhan penerima dan memberikan manfaat yang signifikan. Namun, perlu diingat bahwa jumlah ini bukanlah patokan mutlak dan dapat disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masyarakat setempat.

Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban

Syariat Islam telah menentukan golongan-golongan yang berhak menerima daging kurban. Terdapat tiga golongan utama yang menjadi prioritas dalam pembagian daging kurban:

  • Pihak yang Berkurban: Orang yang melaksanakan ibadah kurban diperbolehkan untuk mengambil sebagian daging kurbannya. Hal ini sebagai bentuk keberkahan dan ungkapan syukur atas nikmat yang diberikan.
  • Kerabat dan Tetangga: Daging kurban juga disunnahkan untuk dibagikan kepada kerabat dan tetangga, baik yang mampu maupun yang kurang mampu. Pembagian ini mempererat tali silaturahmi dan menciptakan keharmonisan dalam masyarakat.
  • Fakir Miskin: Golongan fakir miskin merupakan prioritas utama dalam pembagian daging kurban. Tujuan utama dari ibadah kurban adalah untuk membantu meringankan beban ekonomi mereka dan memberikan kebahagiaan di hari raya.

Dasar pembagian ini terdapat dalam Al-Qur'an surah Al-Hajj ayat 36, yang menjelaskan tentang anjuran untuk memakan sebagian daging kurban dan memberikan makan kepada orang yang merasa cukup (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta.

Sunnah dalam Pembagian Daging Kurban

Orang yang berkurban disunnahkan untuk menikmati sebagian daging kurbannya, memberikan sebagian sebagai hadiah kepada keluarga atau kerabat, serta mendistribusikannya kepada fakir miskin. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Muslim, yang menganjurkan untuk memakan, memberi makan, dan menyimpan daging kurban.

Dalam pelaksanaan pembagian daging kurban, penting untuk mengutamakan prinsip keadilan dan pemerataan. Pastikan bahwa semua golongan yang berhak menerima mendapatkan bagian yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, perhatikan juga aspek kebersihan dan kesehatan dalam proses pemotongan dan pembagian daging kurban. Dengan demikian, ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan sempurna dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh masyarakat.