Kendala Restrukturisasi Utang UMKM: Target Penghapusan Satu Juta Debitur Terhambat

Target pemerintah untuk menghapus utang satu juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masih menghadapi tantangan signifikan. Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa realisasi program ini terkendala oleh berbagai faktor, terutama terkait dengan persyaratan restrukturisasi utang yang belum dapat dipenuhi oleh sebagian besar nasabah UMKM.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Maman menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan hukum penghapusan utang tersebut mensyaratkan beberapa hal. Di antaranya, nilai pokok piutang macet maksimal Rp 500 juta, piutang telah dihapusbukukan selama lima tahun sejak PP berlaku, tidak dijamin oleh asuransi, dan tidak terdapat agunan kredit atau agunan kredit tidak dapat dijual.

Syarat penghapusbukuan juga mensyaratkan upaya restrukturisasi dan penagihan maksimal telah dilakukan, namun tetap tidak berhasil. Maman menjelaskan bahwa persyaratan ini berasal dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mewajibkan bank penyalur, khususnya bank Himbara, untuk melakukan restrukturisasi dan penagihan optimal terlebih dahulu.

Akibatnya, dari target 1,097 juta debitur, hanya sekitar 67.668 debitur dengan total utang Rp 2,7 triliun yang memenuhi syarat untuk direstrukturisasi dan berpotensi mendapatkan penghapusan kredit macet.

Salah satu alasan utama rendahnya angka restrukturisasi adalah biaya restrukturisasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan nilai pinjaman usaha mikro yang rata-rata di bawah Rp 50 juta. Hal ini membuat bank enggan mengambil langkah restrukturisasi karena dinilai tidak ekonomis.

Untuk mengatasi kendala ini, Kementerian Koperasi dan UKM telah berkoordinasi dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Setelah masa berlaku PP habis, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) BUMN sebagai solusi. Permen ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, khususnya pasal 62D, 62E, dan 62H, yang memberikan kewenangan kepada BUMN untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih.

  • Pasal 62D ayat 1: BUMN memiliki wewenang untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih.
  • Pasal 62E: BUMN dapat melakukan hapus tagih piutang yang telah dihapus buku dengan persetujuan menteri untuk perusahaan umum dan badan usaha persero.
  • Pasal 62H: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara hapus buku atas aset BUMN sebagaimana dimaksud dalam pasal 62D dan hapus tagih sebagaimana dimaksud dalam pasal 62E, serta tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62F, ditetapkan dalam peraturan menteri.

Maman menambahkan bahwa penerbitan Permen BUMN yang disetujui oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) diharapkan dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah utang macet sekitar satu juta nasabah UMKM.