Polemik Permohonan Kerja Sama Parkir: Pemuda Pancasila Pasang Badan untuk Anggota DPRD Brebes
Kasus dugaan intimidasi terkait permohonan kerja sama pengelolaan parkir di Brebes memasuki babak baru. Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Brebes memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang menyeret nama anggotanya, Ade Apriyanto (AA), yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Brebes.
Kisruh ini bermula dari laporan seorang pengusaha minimarket, Aristianto Zamzami, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Brebes. Zamzami melaporkan AA atas dugaan intimidasi setelah permohonan kerja sama pengelolaan parkir di minimarketnya ditolak. Menurut Zamzami, AA mengajukan permohonan tersebut dan kemudian memberikan tekanan setelah penolakan.
Pembelaan Pemuda Pancasila
Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Brebes, Herfaruk, dalam keterangan tertulisnya, meminta agar kasus ini tidak dipolitisasi. Ia menekankan bahwa permohonan kerja sama tersebut murni persoalan komunikasi antar lembaga dan tidak terkait dengan jabatan politik AA sebagai anggota DPRD.
Herfaruk menjelaskan bahwa surat permohonan kerja sama diajukan secara resmi oleh AA sebagai Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Tonjong, bukan atas nama pribadi atau sebagai anggota dewan. Ia juga menyoroti kurangnya respons dari pihak minimarket terkait permohonan tersebut.
"Seharusnya, secara prosedural, permohonan tersebut dijawab, baik diterima maupun ditolak. Namun, hingga saat ini, belum ada respons resmi dari pihak minimarket. Hal ini menimbulkan pertanyaan," ungkap Herfaruk.
Herfaruk menambahkan bahwa permintaan kerja sama merupakan hal yang wajar dalam dunia bisnis. Pihak yang diajak bekerja sama berhak untuk menerima atau menolak, dan seharusnya ada komunikasi yang jelas terkait hal tersebut.
Klaim Intimidasi dan Proses di DPRD
Aristianto Zamzami sebelumnya mengklaim telah menerima intimidasi dari AA setelah menolak permohonan kerja sama pengelolaan parkir, terutama menjelang musim Lebaran 2025. Ia telah menyampaikan kronologi kejadian dan bukti-bukti dugaan intimidasi dalam pertemuan tertutup di BK DPRD Brebes.
Zamzami menjelaskan bahwa AA menghubunginya dan meminta sebagian area parkir minimarket diserahkan kepada ormas yang dipimpinnya. Zamzami menolak permintaan tersebut karena ia ingin memanfaatkan hasil parkir untuk membantu biaya pendidikan anak-anak.
Ketua BK DPRD Brebes, Sudono, menyatakan bahwa pihaknya akan menelaah laporan tersebut secara objektif. Ia menegaskan bahwa anggota dewan tidak diperbolehkan menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Pandangan Partai Politik
Ketua DPD PAN Brebes, Tobidin Sarjum, memberikan klarifikasi bahwa AA mengajukan permohonan pengelolaan parkir atas nama ormas Pemuda Pancasila, bukan atas nama partai. Ia juga menyebutkan bahwa permohonan tersebut bersifat insidentil, dalam rangka membantu kelancaran arus mudik dan balik Lebaran, dan tidak bersifat permanen.
Poin-poin Penting yang Mengemuka:
- Laporan dugaan intimidasi oleh anggota DPRD Brebes terkait permohonan kerja sama parkir.
- Pembelaan dari Ormas Pemuda Pancasila yang mengklaim permohonan tersebut diajukan secara resmi sebagai Ketua PAC, bukan sebagai anggota dewan.
- Klaim intimidasi dari pengusaha minimarket yang merasa ditekan setelah menolak permohonan kerja sama.
- Proses penelaahan laporan di Badan Kehormatan DPRD Brebes.
- Klarifikasi dari partai politik terkait posisi anggota DPRD dalam kasus ini.
Kasus ini masih dalam proses penanganan dan akan terus dikawal oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap.