SPBU di Serang Terlibat Pengoplosan Pertamax, Polisi Tetapkan Tersangka

Polda Banten berhasil mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Ciceri, Kota Serang. Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial NS (53) dan ASW (40). Kedua individu tersebut diduga kuat melakukan pencampuran BBM yang bukan berasal dari Pertamina ke dalam tangki penyimpanan Pertamax di SPBU tersebut.

Menurut keterangan Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan membeli BBM jenis Pertamax dari pihak lain, bukan dari Pertamina secara resmi atau melalui depo Pertamina. Tersangka ASW diketahui memesan BBM ilegal tersebut dari seorang pemasok berinisial DH yang berdomisili di Jakarta. Sementara itu, ND yang menjabat sebagai manajer SPBU, diduga mengetahui dan menyetujui tindakan yang dilakukan oleh NS selaku pengawas dalam proses pembelian BBM ilegal tersebut.

BBM yang dibeli dari luar jaringan Pertamina tersebut, menurut pengakuan tersangka, diperoleh dengan harga Rp 10.200 per liter. Mereka membeli hingga 16.000 liter BBM ilegal dan menyimpannya di SPBU Ciceri. Kemudian, BBM oplosan tersebut dijual kepada konsumen dengan harga yang sama dengan harga Pertamax resmi, yaitu Rp 12.900 per liter.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.700 per liter dari penjualan Pertamax oplosan tersebut," ungkap AKBP Bronto Budiyono.

Motif utama dari tindakan pengoplosan ini adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang lebih besar. Para pelaku, yang terdiri dari pengelola dan pengawas SPBU, menggunakan modus pembelian BBM dari pihak lain selain dari jalur resmi Pertamina. Praktik ini, menurut pengakuan tersangka, telah berlangsung sejak bulan April tahun ini.

Untuk memastikan dugaan pengoplosan, Polda Banten melakukan pengambilan sampel Pertamax di SPBU Ciceri. Secara visual, Pertamax yang dijual di SPBU tersebut memiliki warna biru gelap yang berbeda dengan warna Pertamax normal. Selanjutnya, tim dari Polda Banten mengirimkan sampel tersebut ke BPH Migas dan melakukan pengujian di Pertamina Plumpang, Jakarta Utara.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa Pertamax oplosan yang dijual di SPBU Ciceri memiliki kadar titik didih yang berbeda dibandingkan dengan Pertamax asli dari Pertamina. Pengujian menggunakan metode Distillation Final Boiling Point menunjukkan adanya kelebihan standar panas pada Pertamax oplosan tersebut.

"Titik didih Pertamax dari Pertamina adalah 215, sedangkan Pertamax oplosan mencapai 218,5. Kelebihan standar panas ini dapat menyebabkan kerusakan pada mesin kendaraan karena menimbulkan kerak," jelas AKBP Bronto Budiyono.

Berikut adalah poin-poin penting dari pengungkapan kasus ini:

  • Penetapan Tersangka: Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka, NS dan ASW, dalam kasus pengoplosan Pertamax di SPBU Ciceri.
  • Modus Operandi: Para tersangka membeli BBM dari pihak lain selain Pertamina dan mencampurkannya ke dalam tangki Pertamax di SPBU.
  • Keuntungan: Para tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.700 per liter dari penjualan Pertamax oplosan.
  • Dampak: Pertamax oplosan memiliki kualitas yang lebih rendah dari Pertamax asli dan dapat merusak mesin kendaraan.
  • Uji Laboratorium: Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya perbedaan titik didih antara Pertamax asli dan Pertamax oplosan.