Selebgram Isa Zega Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Shandy Purnamasari

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap selebgram Isa Zega terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, pemilik bisnis MS Glow. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar 10 juta rupiah. Sidang yang berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, menjadi babak baru dalam kasus yang cukup menarik perhatian publik ini.

Dalam uraian tuntutannya, JPU Ari Kuswadi menyatakan bahwa tindakan Isa Zega yang diduga telah mencemarkan nama baik Shandy Purnamasari melalui platform media sosial, menjadi dasar utama tuntutan hukuman tersebut. Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian yang signifikan, baik secara materiil maupun immateriil, bagi pihak Shandy Purnamasari.

"Terdakwa telah dengan sengaja memelesetkan merek dagang MS Glow menjadi EIM ESS GELOGAKLOWING, serta mengubah nama Shandy menjadi Shaundesip," ungkap JPU Ari Kuswadi di hadapan majelis hakim.

Selain itu, JPU David Christian Lumban Gaol menambahkan bahwa selama proses persidangan berlangsung, Isa Zega dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal ini dianggap mempersulit jalannya persidangan dan menjadi pertimbangan dalam penentuan tuntutan.

Meski demikian, JPU juga mengakui adanya faktor yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah memiliki catatan kriminal atau dihukum sebelumnya. Namun, hal tersebut tidak serta merta mengurangi beratnya tuntutan yang diajukan.

JPU kemudian membacakan amar tuntutan yang berisi:

  • Menyatakan terdakwa Adrena Isa Zega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf a jo Pasal 27 B ayat 2 huruf a UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024.
  • Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan.
  • Memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan.

JPU juga meminta majelis hakim untuk menyita barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dari akun media sosial dan perangkat elektronik yang digunakan dalam tindak pidana tersebut, untuk kemudian dirampas oleh negara.

Mendengar tuntutan tersebut, Isa Zega langsung mengajukan protes di hadapan majelis hakim. Ia merasa bahwa tuntutan yang diajukan JPU terlalu berat dan tidak adil.

"Kok bisa tuntutannya lima tahun, Yang Mulia?" tanya Isa Zega dengan nada terkejut.

Menanggapi protes tersebut, Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto SH MH menjelaskan bahwa pengajuan tuntutan adalah hak prerogatif dari jaksa penuntut umum. Ia kemudian memberikan kesempatan kepada Isa Zega untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

"Silakan mengajukan keberatan pada pekan depan," pungkas Ayun Kristiyanto, menutup sidang hari itu.