Jokowi Tempuh Jalur Hukum atas Isu Ijazah Palsu: Upaya Menegakkan Kebenaran
Presiden Joko Widodo mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Tindakan ini diambil sebagai respons atas tuduhan yang dinilai merugikan dan mencemarkan reputasinya.
Kedatangan Jokowi ke Polda Metro Jaya bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan bahwa laporan ini merupakan delik aduan, yang mengharuskan pihak yang dirugikan untuk melapor secara langsung. "Ini delik aduan, jadi memang saya sendiri yang harus datang," ujar Jokowi menekankan pentingnya kehadirannya dalam proses pelaporan.
Dalam proses pelaporan, Jokowi menjawab 35 pertanyaan dari penyidik. Ia mengungkapkan bahwa meski isu ijazah palsu terkesan sebagai masalah sepele, namun ia memilih jalur hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara tuntas dan transparan. "Urusan tuduhan ijazah palsu ini sebenarnya masalah ringan, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang," tegasnya.
Jokowi bahkan mempersilakan pihak kepolisian untuk melakukan uji forensik digital terhadap ijazahnya guna membuktikan keasliannya. "Jika diperlukan, silakan saja. Yang jelas, kami sudah membawanya ke ranah hukum," imbuhnya, menunjukkan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang berlaku.
Yakub Hasibuan, kuasa hukum Jokowi, mengungkapkan bahwa terdapat lima orang yang dilaporkan terkait kasus ini. Kelima terlapor tersebut diidentifikasi dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K. Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.