Kinerja Awal Tahun Kementerian PKP: Penyerapan Anggaran Sentuh Angka 3,3 Persen

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menjadi sorotan terkait penyerapan anggaran di awal tahun 2025. Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa hingga akhir April 2025, kementeriannya baru merealisasikan sekitar 3,3% dari total anggaran yang dialokasikan. Dari total anggaran sebesar Rp 3,4 triliun, baru Rp 113,61 miliar yang telah digunakan.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Menteri Maruarar Sirait menjelaskan rincian penggunaan anggaran tersebut. Dana sebesar Rp 73,15 miliar dialokasikan untuk belanja pegawai, Rp 39,76 miliar untuk belanja barang, dan Rp 695 juta untuk belanja modal. Prosentase realisasi untuk masing-masing kategori adalah 15% untuk belanja pegawai, 2,14% untuk belanja barang, dan 0,06% untuk belanja modal.

Rincian penyerapan anggaran di masing-masing unit kerja di Kementerian PKP:

  • Sekretariat Jenderal: Realisasi sebesar Rp 111,59 miliar (18,60%) digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, operasional kantor, penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, penyusunan regulasi, kerja sama kelembagaan, serta penyelesaian revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan administrasi keuangan.
  • Inspektorat Jenderal: Realisasi sebesar Rp 206,3 juta (1,41%) dialokasikan untuk penyusunan sistem pengendalian internal dan pengawasan, review dan audit internal, serta kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  • Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman: Realisasi sebesar Rp 329,4 juta (0,06%) digunakan untuk penyusunan kebijakan dan regulasi terkait tata kelola kawasan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), sanitasi, penanganan kawasan kumuh, pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan (BP3), dan pembentukan layanan BENAR-PKP.
  • Direktorat Jenderal Perumahan Perdesaan: Realisasi sebesar Rp 500,3 juta (0,07%) dialokasikan untuk penyusunan kebijakan dan regulasi pembangunan perdesaan, tata kelola Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), pembentukan satuan tugas data, inisiasi revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
  • Direktorat Jenderal Perumahan Perkotaan: Realisasi sebesar Rp 715,6 juta (0,05%) digunakan untuk penyusunan kebijakan dan regulasi pembangunan perumahan perkotaan, pembentukan satuan tugas tanah negara untuk rakyat, serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
  • Direktorat Jenderal Tata Kelola & Pengendalian Risiko: Realisasi sebesar Rp 264,2 juta (0,95%) dialokasikan untuk penyusunan kebijakan dan regulasi tata kelola sektor perumahan, pengembangan sistem pembiayaan (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan/FLPP, investasi), manajemen risiko, peningkatan kualitas, efisiensi, dan pencegahan korupsi.

Kementerian PKP memiliki anggaran sebesar Rp 3,44 triliun pada tahun 2025. Anggaran ini diprioritaskan untuk kegiatan padat karya seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di desa, kota, dan pesisir, melanjutkan pembangunan rumah susun/rumah khusus, pemenuhan belanja pegawai, serta layanan perkantoran wajib.