Tragedi Subuh di Bojonegoro: Pria Paruh Baya Tega Bacok Tiga Tetangga Akibat Persoalan Tanah
Tragedi berdarah mengguncang Desa Kedungadem, Bojonegoro, saat ibadah salat Subuh berjamaah di Musala Al Manar berubah menjadi mimpi buruk. Sujito (67), seorang warga desa setempat, tanpa diduga menyerang tiga tetangganya dengan sebilah parang, menyebabkan satu korban jiwa dan dua lainnya luka parah.
Peristiwa mengerikan ini diduga kuat dipicu oleh sengketa lahan yang telah lama membara. Menurut keterangan dari Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Soedarmono, Sujito merasa kecewa dan sakit hati karena tanah miliknya telah digunakan sebagai jalan oleh warga, atas inisiatif Ketua RT setempat, Abdul Aziz. Kekecewaan yang terpendam inilah yang diduga menjadi pemicu utama aksi brutal tersebut.
Kronologi Kejadian
Menurut saksi mata, Suryanto, warga yang tinggal dekat dengan musala, kejadian bermula saat jamaah tengah khusyuk melaksanakan salat Subuh. Sujito, yang telah menunggu di luar musala dengan membawa parang, tiba-tiba masuk dan langsung menyerang Abdul Aziz yang berada di shaf depan. Korban seketika roboh dan meninggal dunia di tempat kejadian.
Cipto Rahayu, yang mencoba menghalangi aksi Sujito, turut menjadi korban sabetan parang. Istri Abdul Aziz, Arik Wijayanti, yang berusaha menolong suaminya, juga tak luput dari serangan brutal tersebut. Akibatnya, Cipto Rahayu mengalami luka berat dan belum sadarkan diri, sementara Arik Wijayanti mengalami luka di kepala dan tangan.
Upaya Mediasi yang Gagal
Kepala Desa Kedungadem, Agus Hari Purwanto, mengungkapkan bahwa Sujito sebelumnya telah berupaya mencari solusi terkait masalah tanahnya melalui jalur mediasi di kantor desa. Beberapa minggu sebelum kejadian tragis ini, Sujito bahkan masih menanyakan status tanahnya kepada pihak desa. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Agus menjelaskan bahwa tanah yang menjadi sengketa tersebut dulunya merupakan milik orang tua Sujito. Tanah tersebut kemudian dipecah menjadi tiga sertifikat, yang sebagian dibagikan kepada adik-adik Sujito dan sebagian lainnya dibeli oleh Cipto Rahayu.
Motif Dendam dan Status Hukum Tersangka
Suryanto, saksi mata yang sempat berpapasan dengan Sujito setelah kejadian, mendengar pelaku menyebut istilah "mafia tanah". Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa aksi pembacokan tersebut dilatarbelakangi oleh persoalan tanah yang telah lama memicu konflik.
Akibat perbuatannya, Sujito kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya sangat berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Daftar Korban
- Abdul Aziz (63), Ketua RT dan mantan Sekretaris Camat: Meninggal dunia di tempat kejadian
- Cipto Rahayu (63): Luka berat dan belum sadarkan diri
- Arik Wijayanti (60): Luka berat, sudah siuman