Aparat Kepolisian Ringkus Dua Oknum 'Mata Elang' Terkait Kasus Perampasan Sepeda Motor di Pasar Kemis

Aparat kepolisian sektor Pasar Kemis, Tangerang, berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi perampasan sepeda motor. Kedua tersangka, yang dikenal dengan istilah 'mata elang' (matel), berinisial AJ (34) dan MK (48), ditangkap atas dugaan melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik warga. Penangkapan ini merupakan respons atas laporan dari korban yang mengalami kerugian akibat tindakan para pelaku.

Kapolsek Pasar Kemis, AKP Saepul Bahri, menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam. Kejadian bermula ketika korban, seorang pemuda berusia 23 tahun berinisial SB, dihentikan secara paksa oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas dari sebuah perusahaan pembiayaan (leasing). Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa, 8 April lalu. Para pelaku meminta korban untuk menyerahkan kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motornya. Ironisnya, setelah korban menyerahkan barang-barang tersebut, ia hanya menerima surat serah terima kendaraan yang belakangan diketahui palsu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 33 juta. Merasa menjadi korban penipuan dan perampasan, SB kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, Polsek Pasar Kemis segera melakukan penyelidikan intensif yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan kedua tersangka pada hari Sabtu, 26 April. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak kejahatan tersebut. Barang bukti tersebut antara lain berupa surat keterangan leasing palsu dan surat berita acara serah terima kendaraan yang juga dipalsukan.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. AKP Saepul Bahri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan atau mencurigai adanya tindakan serupa. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat di wilayah Pasar Kemis dan sekitarnya.

Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian:

  • Surat keterangan leasing palsu
  • Surat berita acara serah terima kendaraan palsu