Sengketa Hak Cipta: Fotografer Gugat Hotel Tentrem Yogyakarta atas Penggunaan Foto Prambanan Tanpa Izin

Seorang fotografer bernama Bambang Irawan melayangkan gugatan terhadap Hotel Tentrem Yogyakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Gugatan ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan foto Candi Prambanan dengan latar belakang Gunung Sumbing, yang diklaim sebagai karya orisinal milik Bambang, tanpa izin.

Menurut berkas gugatan yang diajukan pada Rabu (30/4/2025), Bambang Irawan menuding pihak Hotel Tentrem telah memanfaatkan fotonya untuk kepentingan promosi sejak tahun 2017 hingga Desember 2024. Foto tersebut, yang diambil pada tahun 2016 dan diunggah ke platform Instagram pada September tahun yang sama, menampilkan keindahan Candi Prambanan dengan latar belakang megah Gunung Sumbing.

Julian Duwi Prasetia, kuasa hukum Bambang Irawan, menjelaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada pelanggaran hak eksklusif yang melekat pada karya cipta. Hak eksklusif tersebut mencakup hak moral dan hak ekonomi, yang dilindungi oleh undang-undang sejak karya tersebut dipublikasikan. Pihaknya menekankan bahwa penggunaan foto tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hak cipta, dan ketidaktahuan bukanlah alasan pembenar dalam kasus ini. Julian menambahkan bahwa perlindungan terhadap karya seni di Indonesia telah dijamin oleh undang-undang, dan pengadilan adalah tempat yang tepat untuk mencari keadilan.

Dalam gugatannya, Bambang Irawan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar, yang terdiri dari kerugian materi sebesar Rp 2,1 miliar dan kerugian immateri sebesar Rp 1,3 miliar. Kerugian ini dihitung berdasarkan periode penggunaan foto tanpa izin selama tujuh tahun, di mana Hotel Tentrem Yogyakarta diduga tidak mencantumkan nama Bambang sebagai pencipta foto. Kuasa Hukum Bambang Irawan berharap putusan pengadilan dapat berpihak pada perlindungan hak cipta di dunia seni, serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Sebelumnya, Public Relations Manager Hotel Tentrem, Venta Pramushanti, mengakui bahwa pihaknya telah menerima aduan terkait penggunaan foto tersebut. Venta menjelaskan bahwa foto itu diunggah oleh pihak ketiga yang mengelola website hotel, dan digunakan sebagai pelengkap informasi mengenai destinasi wisata Candi Prambanan. Pihaknya mengklaim bahwa penggunaan foto tersebut tidak bersifat komersial, karena hotel tidak menjual paket wisata ke Candi Prambanan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu krusial tentang perlindungan hak cipta di era digital. Banyak seniman dan kreator konten yang mengalami kerugian akibat penggunaan karya mereka tanpa izin, dan gugatan ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum hak cipta di Indonesia.