Mediasi Gugatan Keabsahan Ijazah Presiden Jokowi Berlanjut, Penggugat Kecewa Ketidakhadiran Tergugat
Sidang mediasi lanjutan terkait gugatan dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada hari Rabu, 30 April 2025. Proses mediasi ini dipimpin oleh Prof. Adi Sulistiyono, seorang Guru Besar Hukum Perdata dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, yang berperan sebagai mediator non-hakim dalam perkara ini.
Ketidakhadiran para tergugat, termasuk Presiden Jokowi, menjadi sorotan utama dalam persidangan tersebut. Muhammad Taufiq, penggugat yang mewakili kelompok TIPU UGM (Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu), merasa kecewa karena para pihak yang digugat tidak hadir secara langsung, melainkan hanya diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Taufiq berpendapat bahwa ketidakhadiran ini tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, yang mewajibkan kehadiran prinsipal dalam proses mediasi.
Adapun pihak-pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan ini meliputi:
- Presiden Joko Widodo (Tergugat I)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo (Tergugat II)
- SMA Negeri 6 Surakarta (Tergugat III)
- Universitas Gadjah Mada (UGM) (Tergugat IV)
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, menjelaskan bahwa Perma memang mengamanatkan kehadiran prinsipal dalam mediasi, kecuali jika terdapat alasan yang sah seperti tugas negara, sakit, berada di luar negeri, atau dalam pengampuan. Karena belum tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa, sidang mediasi ini akan dilanjutkan pada hari Rabu, 7 Mei 2025.
Dalam proses mediasi, Taufiq mengajukan permintaan agar ijazah Presiden Jokowi diperlihatkan kepada publik. Namun, permintaan ini ditolak oleh seluruh pihak tergugat. Mereka berdalih bahwa pembukaan data pribadi Jokowi akan melanggar prinsip perlindungan privasi. Taufiq kemudian merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menurutnya memungkinkan publikasi data jika tidak membahayakan keamanan, melanggar hak kekayaan intelektual, atau mengganggu kepentingan negara. Ia memberikan contoh publikasi skripsi mahasiswa sebagai pembanding.
Kuasa hukum Presiden Jokowi, Irpan, menegaskan penolakan pihaknya terhadap seluruh tuntutan penggugat. Ia berpendapat bahwa gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat (legal standing). Irpan juga menekankan bahwa setiap warga negara, termasuk Presiden, memiliki hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, dan kehormatan, sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Universal Declaration of Human Rights (UDHR). Ia menyatakan bahwa pernyataan penggugat di luar persidangan telah menimbulkan tekanan psikologis dan merusak reputasi kliennya.